"Untuk antisipasi ke depan saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau ada dua hal yang ingin saya mintakan," kata Ma'ruf di kantor BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020).
Pertama, Ma'ruf Amin meminta MUI dan Ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa terkait pengurusan jenazah bagi pasien COVID-19. Dia mengatakan, isi fatwa tersebut untuk membolehkan tidak ada proses pemandian jenazah jika situasinya tidak memungkinkan.
"Meminta supaya MUI dan ormas Islam buat fatwa (terkait jenazah pasien positif) sehingga tidak kesulitan jika terjadi," kata Ma'ruf.
Fatwa kedua yang diusulkan oleh matan Rais Aam PBNU ini adalah ketentuan bagi tenaga medis agar bisa melajakankan salat tanpa harus wudhu atau tayamum. Ma'ruf menyadari dengan alat perlindungan diri yang dikenakan para tenaga medis akan menyulitkan jika ingin menunaikan ibadah.
Dari cerita yang dia dengar, seorang tenaga medis bisa mengenakan APD hingga 8 jam. Menurutnya, menjalankan ibadah sholat tanpa wudhu maupun tayamum masih boleh dilaksanakan jika kondisinya mendesak.
"Ini penting agar petugas tenang. Jadi harus ada fatwanya kalau dalam bahasa agama, orang yang tidak punya wudhu, tidak punya tayamum, tapi dia salat," paparnya.
Selain meminta untuk mengeluarkan fatwa baru, Ma'ruf Amin juga mengimbau agar para tokoh agama bisa mengajak umat untuk mematuhi peraturan pemerintah terkait social distancing.
Dia menegaskan hal ini penting, agar masyarakat tidak perlu berkumpul demi mencegah penyebaran COVID-19. Oleh karena itu perlu kesadaran dan kerja sama dari seluruh pihak.