Wamenag Imbau Ulama Sosialisasikan Fikih Pandemi: Keselamatan Jiwa Kewajiban Utama Dalam Beragama

| 05 Jul 2021 15:50
Wamenag Imbau Ulama Sosialisasikan Fikih Pandemi: Keselamatan Jiwa Kewajiban Utama Dalam Beragama
Zainut Tauhid (Dok. Antara)

ERA.id - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau para ulama menyosialisasikan fikih terkait dengan wabah yang bisa menjadi pedoman warga dalam beraktivitas maupun beribadah pada masa pandemi COVID-19.

"Saya mengimbau kepada para ulama, kyai, dan tokoh agama untuk ikut menyosialisasikan fikih pandemi agar masyarakat dapat menjadikan pedoman dalam melaksanakan ibadah di masa pandemi," katanya sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis kementerian yang diterima di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (5/7/2021).

"Saya juga berharap para tokoh agama berada pada garda terdepan dalam menumbuhkan kesadaran umat untuk secara disiplin mematuhi protokol kesehatan sebagai ikhtiar bersama dalam memutus rantai penyebaran COVID-19," katanya.

Wakil Menteri Agama mengatakan bahwa menjaga keselamatan jiwa merupakan salah satu kewajiban utama dalam beragama. Pada masa pandemi, ia menjelaskan, menjaga keselamatan jiwa menjadi pertimbangan paling utama dalam penetapan fatwa di samping kewajiban agama lainnya seperti Hifdzu Ad-din (menjaga agama), Hifdzu Al-mal (menjaga harta), Hifdzu Al-'aql (menjaga akal), dan Hifdzu An-nasl (menjaga keturunan).

Alasannya, ia melanjutkan, dalam pelaksanaan kewajiban agama yang lain ada alternatif penerapan keringanan (rukhshah).

"Saya kira rukhshah menjadi pijakan dari ijtihad para ulama dalam menetapkan fatwa baru, fikih pandemi, sebagai panduan umat Islam dalam melaksanakan ibadah di tengah pendemi ini, baik untuk tenaga medis, para penderita, ataupun umat Islam pada umumnya," katanya.

Pemerintah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali dari 3 sampai 20 Juli 2021 guna mengatasi lonjakan penularan COVID-19.

Di daerah-daerah yang menjalankan PPKM Darurat, kegiatan peribadatan di rumah ibadah untuk sementara tidak boleh dilakukan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah pada masa pandemi COVID-19, termasuk pedoman kaifiat salat bagi tenaga kesehatan yang bertugas menangani pasien COVID-19.

Menteri Agama juga sudah menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan pelaksanaan ibadah pada masa pandemi COVID-19, termasuk surat edaran mengenai pelaksanaan Shalat Idul Fitri, ibadah kurban, dan Shalat Idul Adha.

Rekomendasi