"Saya juga bingung, tanya KPK saja," jawab Yulianis saat dihubungi era.id, Jumat (2/2/2018).
Kebingungan Yulianis merujuk pada surat dari KPK bernomor B-437/26/11/2017 kepada Kalapas Sukamiskin tertanggal 17 November 2017 lalu. Surat itu sebagai balasan dari pertanyaan Kalapas Sukamiskin mengenai ada tidaknya kasus lain yang menjerat Nazaruddin. Surat itu dikirim LP Sukamiskin tanggal 24 Mei 2017 lalu.
Istimewa
Dalam surat balasan itu, di poin ketiga, KPK tegas menyebut tidak ada kasus lain yang menjerat Nazaruddin. Surat itu diteken oleh Deputi Bidang Penindakan.
Yulianis yakin kasus-kasus yang menyeret nama Nazaruddin masih banyak. Sebagai contoh, di beberapa putusan perkara anak perusahaan Grup Permai, nama Nazaruddin sering masuk dalam frasa 'turut serta'. Yulianis kemudian menyebut perkara korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran 2009 di Universitas Udayana, Bali dengan terpidana Marisi Matondang.
"Kita jangan bicara kasus yang belum disidik KPK, kasus yang di pengadilan saja masih banyak kok," ujar Yulianis.
"Kalau saya pribadi, ada keistimewaan dalam Nazar, malah dia tuh nggak layak dapat JC (justice collaborator)," tegasnya.
Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mengusulkan asimilasi atau pembebasan bersyarat untuk bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Permohonan ini sudah dilayangkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) secara online beberapa waktu.
"Usulan asimilasi pembebasan bersyarat ini dalam proses. sedang dipelajari," kata Humas Ditjen Pas Adek Kuswanto, kepada era.id.