"Itu bentuk diskriminasi dari KPK terhadap terpidana korupsi. Sejak awal Nazaruddin itu tidak berhak memperoleh justice collaborator karena dia aktor utama, dia adalah dalang dari berbagai kasus kejahatan korupsi yang disangkakan kepada Nazaruddin dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap beberapa kasus," ujarnya, di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Karenanya, Masinton jadi bingung dengan sikap KPK. Apalagi, sejak awal KPK menilai Nazaruddin berbohong, tapi sekarang malah seolah-olah mendukung Nazaruddin mendapatkan asimilasi.
"Sejak awal KPK mengatakan bahwa Nazaruddin pembohong. Lah kok sekarang pembohong itu dibebaskan. Ini kan bentuk pengistimewaan kepada Nazaruddin. Dari sekian banyak kerugian negara hanya minim yang dikembalikan oleh KPK," tuturnya.
"Dari sekian banyak kasus yang disangkakan kepada Nazaruddin hanya sedikit yang diajukan ke pengadilan. Ini bentuk ketidakadilan yang dilakukan oleh KPK dan pegiat antikorupsi kok diam saja? Biasanya kan cerewet kalau terpidana korupsi peroleh remisi atau apa. Ini kok diam kepada Nazaruddin," sambungnya.
Masinton menilai, KPK harus berlaku adil dalam memberikan remisi terhadap terpidana kasus korupsi tak hanya Nazaruddin.
"Berlakukan semua sama dong. Jangan ada yang diistimewakan. Kalau saya enggak setuju. karena dari awal enggak setuju karena dia aktor utama,” tuturnya.