Digelar Virtual, Masih Ada Anggota DPR Bolos Rapat Paripurna

| 30 Mar 2020 16:41
Digelar Virtual, Masih Ada Anggota DPR Bolos Rapat Paripurna
Pembukaan Masa Sidang DPR (Dok. DPR)
Jakarta, era.id - Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III setelah memperpanjang masa resesnya. Berbeda dengan rapat paripurna bisanya, kali ini DPR RI menggelar paripurna secara virtual untuk mencegah penyebaran dan penularan virus korona.

Rapat Pripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, Azis Syamsudin dan Muhaimin Iskandar.

Rapat disiarkan secara langsung melalui streaming TV Parlemen dan juga dapat diikuti anggota DPR RI secara langsung melalui kehadiran fisik maupun virtual.

"Bisa saya sampaikan bahwa yang hadir dalam rapat paripurna ini adalah 45 orang fisik dan 297 virtual," ujar Puan saat membacakan kehadiran anggota Dewan dalam rapat paripurna, Senin (30/3/2020).

Posisi duduk bagi anggota DPR RI yang hadir di dalam ruang sidang diatur secara berjarak antara satu anggota dengan anggota yang lainnya. "Atas nama pimpinan DPR, saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa masa persidangan III DPR RI tahun sidang 2019-2020, akan dimulai sejak hari ini," kata Puan.

Selain itu, juga diambil keputusan terhadap Laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil fit and proper test terhadap tiga Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dilanjutkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Kementerian Keuangan. Ketua Komisi XI tidak membacakan laporan dan langsung diketuk persetujuan.

Setelah agenda rapat paripurna selesai, Puan tadinya tak ingin ada interupsi oleh anggota dewan seperti biasanya. Setelah diskusi, Puan akhirnya memutuskan untuk memberikan kesempatan interupsi kepada perwakilan satu orang dari sembilan fraksi di DPR.

Ke depannya, kata Puan, DPR RI akan tetap memberlakukan protokol pencegahan COVID-19 selama masih diberlakukan bencana nasional nonalam, yaitu pembatasan pada rapat kerja. Artinya, tidak semua anggota harus hadir, namun bisa mengikutinya secara virtual.

"Diberi batasan pada rapat kerja kemudian tentu saja tidak diberlakukan adanya konsinyering, kunjungan kerja, dan lain-lain kecuali urgent atas izin dari pimpinan," pungkas Puan.

 

Tags : ketua dpr
Rekomendasi