Pertama, adanya pengaturan soal penggunaan armada angkutan baru. Pemprov DKI menargetkan, pada tahun 2020 semua armada OK Otrip sudah menggunakan kendaraan baru dan layak.
“Untuk 2018-2019 kita masih beri kesempatan untuk menggunakan armada lama, tetapi masih di bawah 10 tahun. Enggak boleh di atas 10 tahun (umur kendaraan),” kata Kadishub DKI Andri Yansyah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/).
Kedua, penetapan tarif per kilometer yang digunakan bagi peserta OK Otrip. Tarifnya adalah Rp3.400 per kilometer. Namun, hal ini masih proses revisi, menyusul pematangan program OK Otrip dijadwalkan rampung bulan depan.
“Kita harus uji coba dulu. Setelah kita uji coba, baru apa sih yang kurang. Nah, itu lah yang jadi dasar untuk penyesuaian revisi tarif per kilometernya,” ujar dia.
Ketiga, adanya tambahan berupa gaji Rp3,6 juta per bulan (UMR), gaji ke-13, BPJS, dan bantuan pengadaan mobil kepada pengemudi.