Jokowi Berlakukan Padat Karya Tunai

| 02 Feb 2018 21:42
Jokowi Berlakukan Padat Karya Tunai
Instagram: jokowi
Jakarta, era.id – Presiden Joko Widodo memberlakukan kebijakan cash for work atau padat karya tunai per tahun 2018 ini. Padat karya tunai merupakan kebijakan pemerintah untuk memperbaiki penyaluran kebijakan Dana Desa yang telah diberlakukan sebelumnya.

Mengenai kebijakan Dana Desa sendiri, Presiden telah memberlakukannya sejak tahun 2015 lalu. Dana yang dianggarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk kebijakan Dana Desa tahun 2015 adalah sebesar Rp20,67 triliun. Jumlah ini meningkat menjadi Rp46,98 triliun pada tahun 2016 dan kembali meningkat menjadi Rp60 triliun pada tahun 2017.

Sejak pertama kali diberlakukan, Dana Desa telah banyak berkontribusi membangun puluhan ribu desa. Data Kemenkeu tahun 2017 mencatat, sejumlah anggaran yang diturunkan Kemenkeu telah berhasil menyumbang angka pembangunan desa, di antaranya pembangunan 121.709 km jalan desa, 1.960 km jembatan, 41.739 saluran irigasi, 13.973 unit Posyandu, 21.357 unit gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), hingga 82.356 unit MCK.

Capaian tersebut kemudian mendorong Presiden Jokowi untuk menyempurnakan kebijakan program Dana Desa, yaitu melalui pemberlakuan padat karya tunai. Pemerintah yakin terhadap hasil skema padat karya tunai dengan lebih dulu mempertimbangkan Dana Desa sebagai instrumen strategis menuntaskan kemiskinan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Boediarso Teguh Widodo menjelaskan, padat karya tunai merupakan kebijakan pemerintah untuk melibatkan warga desa secara aktif dalam berbagai proyek pembangunan Dana Desa, dan memberikan upah langsung kepada warga yang terlibat. Padat karya tunai ditargetkan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan memberikan upah langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat secara harian maupun mingguan. Pemerintah sendiri telah mengalokasikan 30 persen Dana Desa untuk keperluan padat karya tunai. Artinya, sebesar 30 persen dari Dana Desa akan dipakai untuk biaya gaji pekerja yang bekerja di proyek Dana Desa.

Pemerintah mengukuhkan kebijakan padat karya tunai tersebut melalui Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Dana Desa, Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dan Pasal 128 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/ PMK/ 07/ 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Direktur Institue for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati memandang kebijakan padat karya tunai ini nantinya tidak hanya langsung terukur dampaknya terhadap pengangguran dan kemiskinan, tetapi juga berpengaruh pada peningkatan produktivitas nasional. Menurut dia, kebijakan ini dianggap tepat untuk meningkatkan daya saing Indonesia dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lantaran Indonesia memiliki keterbatasan infrastruktur, teknologi, dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Padat karya tunai dianggap efektif lantaran pelaksanaannya tak membutuhkan teknologi canggih ataupun modal besar untuk memberdayakan SDM.

Tags : jokowi
Rekomendasi