Pelantun “Tender Love”, Kim Jaejoong telah membatalkan agenda penampilannya di acara Music Station yang tayang di Asahi TV pada 3 April 2020. Pembatalan ini diumumkan langsung oleh pihak Jaejoong lewat laman Jepang resminya pada 2 April 2020.
“Karena berbagai keadaan pribadi dia telah menunda penampilannya,” tulis pihak Jaejoong.
Buntut panjang akibat April Mop yang dibuat olehnya pun tidak berhenti sampai di situ. Dia juga telah membatalkan penampilannya di program acara The Cover, yang merupakan program acara musik NHK pada 5 April 2020.
Baca Juga: 'April Mop' Tak Lucu dari Kim Jaejoong
Bahkan program yang telah berjalan sejak 31 Januari 2020 juga terancam dibatalkan penayangannya. Di mana program tersebut merupakan variety show yang menampilkan perjalanan pribadinya di Argentina. "Kami sedang dalam tahap diskusi mengenai penghentian program TV,” kata salah satu staf Lifetime Show.
Program yang dinamakan “Travel Buddies” itu telah mengunggah potongan pra-rilis episode selanjutnya pada 2 April 2020 pukul 19:00 KST. Video tersebut telah diunggah lewat akun YouTube resmi dari Lifetime channel.
Seharusnya tayangan tersebut diagendakan pada 4 April 2020. Namun buntut panjang kasus April Mop Jaejoong membuat semua jadwal mengalami perubahan dan penundaan.
Selain berimbas pada seluruh kegiatannya, warga Korea Selatan juga membuat sebuah petisi ke Blue House untuk menghukum Kim Jaejoong dari JYJ tersebut. Di mana warga Korea Selatan mengecam aksi konyol Jaejoong dengan membohongi publik dan menimbulkan kepanikan.
Pejabat senior, Yoon Tae Ho dari Kantor Pusat Penanggulangan Bencana dan Kesehatan telah menyelidiki kasus yang dibuat oleh penyanyi kelahiran 1986 tersebut. Menurutnya, agak sulit menjatuhi hukuman kepada Jaejoong dengan Undang-Undang Pengendalian Penyakit dan Pencegahan Penyakit Menular.
“Undang-Undang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular hanya dapat terjadi jika seseorang memberikan informasi palsu saat penyelidikan epidemiologis sedang berlangsung atau selama proses perawatan. Kasus (Kim Jaejoong) tidak berkaitan dengan salah satu dari ini. Kita harus melihat apakah ada hukuman yang berbeda (yang dapat diterapkan), tetapi hukuman berdasarkan UU Pengendalian Penyakit dan Pencegahan Penyakit Menular akan sulit,” kata Yoon Tae Ho seperti dikutip dari Star News.
Menurut undang-undang tersebut, apabila seseorang telah mengganggu kinerja tugas pihak terkait, maka mereka akan mendapatkan hukuman lima tahun penjara atau denda maksimum sebesar 10 juta won atau sekitar Rp134 juta.