"Itu aspeknya banyak. Pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu. Kedua aspek keselamatan. Ketiga aspek ekonomi," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni, Selasa (7/4/2020).
Sesuai dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 13 Ayat 2 pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang yakni 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Lalu apa saja kegiatan warga yang dibatasi?
Menurut Pasal 13 Ayat 1 Permenkes tersebut, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.
Ada pengecualian bagi tempat kerja dan fasilitas umum yang dibatasi seperti bank, ATM, Apotek, temlat belanja kebutuhan pokok, dan fasilitas pelayanan kesehatan. Namun, semuanya harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Untuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, instansi berwenang bisa melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.