Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan semua ketentuan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 bisa dilaksanakan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merujuk Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 terkait Kekarantinaan Kesehatan dalam memberikan sanksi bagi warga yang membandel dan tetap melanggar Pergub.
“Ketentuan yang ada di Pasal 93 UUNo 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya satu tahun dan denda sebesar-besarnya Rp1 juta,” kata Gubernur di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4) malam.
Dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang yang terdiri dari 28 pasal itu disebutkan, semua fasilitas umum akan ditutup selama status PSBB berlaku. Anies juga kembali mengingatkan supaya masyarakat tidak berkumpul di tempat umum hingga lebih dari lima orang.
Sedangkan angkutan roda dua seperti ojek konvensional maupun ojek dalam jaringan daring (online) ditetapkan tidak dibolehkan untuk mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta diberlakukan mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB.
"Mobilitas moda transportasi pada prinsipnya selama pemberlakuan PSBB dilakukan pembatasan sementara orang dan barang di Jakarta. Untuk roda dua diizinkan untuk menjadi sarana angkutan, namun sekali lagi hanya dibolehkan angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang diizinkan. Selebihnya dilarang mengenakan roda dua," katanya.
Hal tersebut, berlaku dengan ditekennya Keputusan Gubernur Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, yang tata caranya dijelaskan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
Pelarangan mengangkut orang oleh angkutan roda dua tersebut, kata Anies, sempat dibicarakan dengan pemerintah pusat, khususnya dengan Kementerian Perhubungan setelah dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 yang memberikan izin pelaksanaan PSBB tidak memperbolehkan angkutan roda dua mengangkut penumpang.
"Kemarin sempat disampaikan bahwa ojek online kita akan fasilitasi untuk bisa mengantar orang dan barang, namun dalam pembicaraan dengan Kemenhub walau kami berpandangan bisa diizinkan, karena belum ada perubahan di Permenkes, maka kami mengatur objek sesuai Permenkes yaitu layanan ekspedisi barang termasuk angkutan roda dua dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang," ujar mantan Mendikbud ini.
Ojek hanya boleh mengantarkan barang selama pemberlakuan PSBB ini. Selain itu, pembatasan sementara penggunaan kendaraan, demi membatasi pergerakan orang dan barang yang ada di wilayah Jakarta.
"Ini artinya juga bahwa kendaraan umum dibatasi kapasitasnya menjadi 50 persen, dibatasi jam operasionalnya jam 6 pagi sampai jam 6 malam, kemudian kendaraan pribadi termasuk roda dua itu diizinkan untuk digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok, termasuk untuk kegiatan pemerintahan atau kegiatan swasta yang di dalam sektor-sektor yang dikecualikan. Juga dilarang untuk bepergian ke luar wilayah Jakarta," ucap Anies.
PSBB akan diberlakukan di Jakarta mulai hari ini Jumat (10/4/2020), warga masyarakat diminta untuk tetap di rumah, perusahaan diminta untuk menghentikan sementara kegiatannya, sekolah diminta untuk meliburkan diri sementara, dengan tujuan menghentikan mata rantai penyebaran COVID-19.