Evaluasi PSBB Jakarta Hari Pertama

| 11 Apr 2020 10:12
Evaluasi PSBB Jakarta Hari Pertama
Lalu Lintas Jakarta (Angga/era.id)
Jakarta, era.id - Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat (10/4/2020) kemarin. Evaluasi dari Polri dalam penerapan PSBB hari pertama menunjukkan  masih ada warga yang kurang memahami aturan. 

Setidaknya catatan Polri menunjukan 50 persen warga belum paham aturan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

“Hari pertama penerapan aturan Gubernur No. 33 tentang pelaksanaan PSBB di Jakarta, berdasarkan hasil evaluasi statistik bahwa 50% warga Jakarta belum paham tentang aturan yang dimaksud, 25 persen sudah paham. Namun, tidak melaksanakan dan 25% sisanya sudah paham dan melaksanakannya dengan baik,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Jumat (10/4).

Polri bersama stakholder terkait gencar melalukan sosialisasi tentang aturan PSBB yang tertuang dalam Pergub. Sosialisasi ini dalam bentuk himbauan yang mendidik.

“Dilakukan secara eskalatif mulai dari menyuruh turun dari kendaraan, mengingatkan atau menegor hingga pemberian sanksi sosial terhadap pengendara berupa tindakan push up dan diberikan masker untuk digunakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Asep menambahkan pentingnya proses sosialisai kepada masyarakat agar memahami aturan selama PSBB ini diberlakukan 14 hari ke depan. Setelah sosialisasi, barulah menerapkan pasal-pasal yang tertuang dalam Pergub agar menjamin masyarakat patuh terhadap aturan yang berlaku.

“Dalam konteks efektivitas terhadap penerapan ketentuan Gubernur tersebut salah satu syarat utamanya adalah harus melalui tahapan sosialisasi, seperti saat ini sosialisasi secara visual kemudian melalui pemberitaan di media mainstream juga sudah dilakukan. Aplikasi berikutnya adalah sosialisasi secara konkret di lapangan seperti hari ini dan rencananya sosialisasi dengan himbauan persuasif, humanis akan dilaksanakan sampai dengan hari minggu,” jelasnya.

Polri belum menindak para warga yang tak mematuhi aturan PSBB dan hanya memberikan peringatan secara lisan.

“Setelah melalui masa sosialisasi ini maka selanjutnya akan menerapkan ketentuan pasal-pasal yang telah ada di dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta tersebut dan tentunya akan dilakukan dengan tegas untuk memberikan jaminan bahwa masyarakat patuh dan taat akan peraturan tersebut,” ucapnya.

Tags : psbb
Rekomendasi