Yakin Mau Longgarkan PSBB?

| 04 May 2020 15:18
Yakin Mau Longgarkan PSBB?
Presiden Jokowi (Dok. BPMI)
Jakarta, era.id - Rencana pemerintah untuk melonggarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau relaksasi PSBB dinilai sangat tidak tepat. Sebab, tren kasus positif COVID-19 masih belum menurun signifikan.

Selain itu, penularan virus korona mulai menyebar dari zona merah ke daerah lain akibat banyaknya pergerakan dari pelanggaran PSBB.

"Kasus infeksi saat ini sudah menyebar dari zona merah ke daerah lain. Jakarta dan sekitarnya sebagai zona merah pun belum signifikan menunjukkan indikasi penurunan infeksi dan populasi ODP dan PDP," ujar Pengamat Kebijakan Universitas Indonesia Defny Holidin menilai kepada wartawan, Senin (4/5/2020).

Defny mengatakan, sangat sulit nantinya bagi pemerintah untuk mendeteksi penyebaran COVID-19 jika relaksasi PSBB benar dilakukan. Aturan yang ada saat ini pun, kata dia, bukan hanya dilanggar oleh masyarakat tapi juga pemerintah sendiri.

Contohnya, pemberian izin operasi oleh Kemenperin bagi perusahaan-perusahaan yang diminta berhenti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, dalam aturan PSBB hanya ada delapan sektor saja yang masih boleh beroperasi.

"Sekadar imbauan saja tak akan efektif, apalagi pengawasan lemah. Usulan kelonggaran PSBB hanya mengulangi kelalaian kebijakan sejak awal pandemi ini terjadi," kata Defny.

Dia menambahkan, jika alasan pemerintah melakukan relaksasi PSBB adalah masalah ekonomi, maka seharusnya pemerintah memperkuat kebijakan jaring pengaman sosial seperti bantuan langsung tunai.

"Solusinya adalah pemerintah memperbaiki kebijakannya agar memberikan bantuan langsung tunai, bukan lagi bersikeras dengan kebijakan pelatihan online yang salah kaprah itu, apalagi dengan agenda mercusuar berbiaya besar," kata dia.

Senada dengan Defny, Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi menegaskan agar pemerintah tidak gegabah menangani wabah COVID-19. Dia mengatakan, PSBB jauh lebih baik dibandingan karantina wilayah.

"Saat ini seharusnya pemerintah memastikan bantuan stimulus ekonomi yang diberikan tepat sasaran," kata Awiek melalui keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2020).

Jika melihat fakta bahwa ada penumpang KRL yang positif COVID-19, Awiek menilai, saat ini bukan waktu yang tepat untuk melakukan relaksasi PSBB.

"Relaksasi PSBB bisa dilakukan jika tren penyebaran wabah COVID-19 di suatu wilayah, benar-benar turun drastis," pungkasnya.

Kurva angka positif COVID-19 cenderung naik turun dalam beberapa pekan terakhir. Sampai dengan Minggu (3/5) angka penularan COVID-19 masih terus bertambah menjadi 11.192. Sedangkan yang berkurang adalah persentase kematian yang kini 7,6 persen dari yang sebelumnya mencapai 8-9 persen

Hari ini, Presiden Joko Widodo memimpin Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Laporan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Senin (4/5), melalui Konferensi Video dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menekankan beberapa hal, di antaranya evaluasi PSBB.

"Dan saya melihat beberapa kabupaten dan kota telah melewati tahap pertama dan akan masuk ke tahap kedua, ini perlu evaluasi. Mana yang penerapannya terlalu over, terlalu kebablasan dan mana yang masih kendor," tutur Presiden Jokowi saat memberikan pengantar. 

Evaluasi ini, menurut Presiden, penting sehingga Pemerintah bisa melakukan perbaikan-perbaikan di kota, kabupaten maupun provinsi yang melakukan PSBB.

 

Tags : psbb
Rekomendasi