Bedanya jika pemerintah Indonesia memberikan bansos paling tidak senilai Rp600.000 per kepala keluarga, Amerika memberikan 'bansos' senilai 1.200 dolar (Rp18 juta) per orang yang terdampak korona. Bantuan ini diberikan untuk seluruh warga Amerika Serikat mulai Senin hingga Rabu pekan ini.
Seperti dikutip dari Independent, Senin (14/4/2020), bantuan ini akan diberikan oleh badan pajak Amerika Serikat (Internal Revenue Service/IRS). Syarat dan ketentuannya, penerima adalah para pembayar pajak tahun 2018 dan 2019. Nantinya bantuan itu akan masuk dalam bentuk deposit ke rekening warga yang terdaftar sebagai wajib pajak.
Hanya warga yang memiliki penghasilan dibawah 75.000 dolar (Rp1.2 miliar) per tahun yang mendapat bantuan. Sedangkan bagi warga yang berpenghasilan lebih besar, nilainya akan disesuaikan. Khusus pasangan suami-istri dalam satu keluarga berpenghasilan dibawah 75.000 dolar akan mendapat bantuan dua kali lipat. Sedikitnya, lima juta warga Amerika akan menerima bantuan tahap pertama dalam waktu dekat.
“Kami tahu banyak orang yang tidak sabar mendapatkan bantuan, kami akan terus menyalurkannya secepat mungkin," tulis juru bicara IRS di akun Twitter mereka.
Lalu bagaimana nasib warga yang tak tercatat sebagai wajib pajak? Tenang, pemerintah memberi kesempatan bagi mereka dengan syarat mendaftarkan data mereka layaknya mendaftar NPWP di Indonesia.
Amerika Serikat menjadi negara dengan kasus COVID-19 terbanyak di dunia. Lebih dari setengah juta orang terinfeksi COVID-19, dengan korban meninggal dunia sebanyak 22.000 orang lebih.