Ratusan Ribu Warga Bodebek Masih Lalu Lalang ke Jakarta

| 16 Apr 2020 09:46
Ratusan Ribu Warga Bodebek Masih Lalu Lalang ke Jakarta
Ridwan Kamil (Dok. Humas Jabar)
Bandung, era.id – Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) masih diwarnai sejumlah pelanggaran.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim berharap warganya disiplin mengikuti aturan PSBB yang mulai berlaku Rabu (15/4) kemarin. Menurutnya, pencegahan dan pemutusan rantai sebaran COVID-19 membutuhkan dukungan semua pihak. 

Apalagi sebentar lagi memasuki bulan Ramadan, tentunya masyarakat ingin bisa menunaikan ibadah dengan lancar dan aman. Jika warga Bogor ingin menjalani ibadah Bulan Suci seperti biasa, maka warga harus disiplin dari sekarang melakukan pencegahan COVID-19.

"Sehingga butuh kedisiplinan, butuh dukungan, kesabaran. Ingin nanti bisa lebaran? Supaya nanti bisa lebaran, semuanya harus disiplin," kata Dedie, saat meninjau pelaksanaan PSBB di Kota Bogor, Rabu (15/4).

Sedangkan situsi arus perjalanan penumpang kereta rel listrik (KRL) dari Stasiun Bogor ke arah Jakarta masih ramai, bahkan mencapai 110.000 orang dalam sehari.

"Biasanya 280.000 (penumpang), kemarin tercatat cuma 110 ribu. Meskipun masih tinggi, tapi sudah ada langkah-langkah," ujarnya.

Sementara Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyebut penerapan PSBB di Kota Bogor pada hari pertama berjalan baik. Ada penurunan jumlah kendaraan yang masuk Kota Bogor via pintu Tol Jagorawi. 

"Laporan dari Jasa Marga, intensitas kendaraan yang melewati pintu masuk tol Jagorawi itu sudah turun hampir 50%. Jadi sementara tujuan PSBB terlihat ada hasilnya di pagi ini," kata Ridwan Kamil.

Gubernur yang akrab disapa Emil ini juga bilang, kepolisian sudah mendirikan pos penjagaan untuk memeriksa warga yang berkegiatan di jalan. Warga yang melanggar PSBB akan mendapat surat teguran.

Tidak dipungkiri hari pertama PSBB di Kota Bogor memang diwarnai banyak pelanggaran. Menurut Emil, pelanggaran tersebut antara lain masih ada warga yang berkendara dengan tujuan tidak jelas. Padahal menurut aturan PSBB, pengguna lalu lintas hanya boleh dilakukan oleh bidang logistik, pangan, kesehatan, dan lainnya.

Orang yang melakukan pelanggaran PSBB diberi surat peringatan berupa blangko teguran seperti surat tilang. "Dengan resminya PSBB, maka sanksi itu sudah bisa dilaksanakan dengan baik. Ujung ujungnya ada sanksi sesuai aturan. Ada kurungan badan, ada Tipiring (tindak pidana ringan), denda, tapi itu di akhir. Di awal-awal kita beri surat teguran," imbuhnya.

Emil juga meninjau langsung penyaluran bantuan sosial Pemprov Jabar untuk warga rawan miskin atau miskin baru akibat pandemi COVID-19, baik yang berdomisili maupun perantau, di Bodebek (Kota Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, dan Bekasi).

Ada 5.000 paket bansos masing-masing 1.000 paket di tiap daerah disalurkan melalui PT. Pos Indonesia yang bekerja sama dengan ojek online (ojol) dan juga ojek pangkalan (opang) setempat.

“Kami sudah mulai mengirimkan yang namanya bantuan provinsi, 500.000 (rupiah) kali empat bulan. Yang diangkut ini adalah 350.000 (rupiah) dalam bentuk sembako, ada beras, gula, sarden, mi instan, vitamin, telur, dan lain-lain, kemudian 150.000 (rupiah) untuk tunai,” ucapnya.

Tinjauan PSBB Kota Bogor juga dihadiri Kapolda Jabar Rudy Sufahriadi dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto.

Tags : psbb
Rekomendasi