Jerman Akui Jenis Kelamin Ketiga

| 09 Nov 2017 18:25
Jerman Akui Jenis Kelamin Ketiga
Ilustrasi. (pixebay)
Jakarta,era.id - Jerman akan menjadi negara pertama di Eropa yang mengakui jenis kelamin ketiga, selain perempuan dan laki-laki. Meski belum ditentukan nama gender ketiga tersebut, Mahkamah Konstitusi Federal Jerman sepakat mensahkan pengakuan kelamin baru itu ke dalam undang-undang.

Kelamin ketiga itu dipastikan masuk dalam daftar kelahiran negara. Melansir dari New York Times, Kamis (9/11/2017), Jerman akan mensahkan undang-undang gender ketiga itu akhir 2018 nanti. 

Rencana legalisasi jenis kelamin ketiga di Jerman ini berawal dari kasus Vanja. Perempuan kelahiran 1989 ini menggugat pihak berwenang terkait data kependudukannya yang tercatat sebagai perempuan. 

Vanja menuding pernyataan sepihak itu pelanggaran terhadap hak kepribadian secara umum. Vanja menyebut, hal itu sama saja diskriminasi gender. Dia kemudian ingin mengubah data resminya menjadi berjenis kelamin "beragam". 

Setelah mengikuti rangaian ujian, salah satunya uji kromosom, Vanja tidak terdaftar sebagai perempuan atau laki-laki. Sebelumnya, opsi gender ketiga untuk pendaftaran kelahiran telah digunakan oleh Australia, India, Selandia Baru dan Nepal. 

Pada 2016, seorang hakim asal Oregon, AS, juga memutuskan Jamie Shupe secara hukum bisa mengubah gendernya menjadi non-biner, atau menggambarkan identitas gender yang tidak sesuai dengan kelamin laki-laki atau perempuan. Keputusan hakim tersebut dianggap sebagai yang pertama di Amerika Serikat.

Tags :
Rekomendasi