Larangan Mudik Jangan Kurangi Semangat Ibadah Ramadan

| 21 Apr 2020 17:19
Larangan Mudik Jangan Kurangi Semangat Ibadah Ramadan
Menag Fachrul Razi (Dok. Kemenag)
Jakarta, era.id - Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, mendukung pelarangan mudik dilakukan lebih awal di awal Ramadan dan berharap tidak mengurangi semangat dan kegairahan umat Islam dalam menyambut Ramadan 1441 Hijriah. 

Umat Islam harus mengurungkan rasa nikmat ibadah bersama saat bulan Ramadan di kampung bersama keluarga, orang tua, serta saudara-saudara untuk buka puasa, makan sahur, dan salat tarawih bersama-sama . 

"Jadi yang paling utama buat kita ya kita tetap melaksanakan puasa wajib dengan sebaik-baiknya sesuai kemampuan kita tapi kita di rumah saja, tidak usah mudik," ujar Menag saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas), Selasa (21/4/2020). 

Namun, Menag menyampaikan bahwa mudik itu saat ini memang lebih banyak mudaratnya dalam situasi sekarang ini dibandingkan manfaatnya. "Kita mudik membawa tanpa kita sadari kita mungkin membawa benih-benih virus ke kampung, sampai di kampung kita juga harus diisolasi. Sampai di sana juga kemudian kalau benih yang kita bawa kemudian bisa menularkan orang tua kita, menularkan ke saudara kita di kampung ya akhirnya mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya," kata Menag. 

Tanpa mengurangi kegairahan menyambut Ramadan, Menag mengimbau umat agar terus meningkatkan ibadah di Bulan Suci dan mendoakan agar wabah korona segera berakhir. 

"Saya harapkan ini tidak sedikit pun mengganggu kegembiraan kita dalam menyambut Ramadan kali ini," tambah Menag. 

Pemerintah akan memberlakukan larangan mudik secara aktif pada tanggal 24 April 2020, sementara pemberlakuan sanksi dimulai tanggal 7 Mei 2020.

"Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020. Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020," papar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

Luhut mengatakan, pemerintah memutuskan melakukan pelarangan mudik untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), juga wilayah yang masuk zona merah COVID-19.

 

Tags : mudik
Rekomendasi