Hari ini Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas yang berhubungan dengan evaluasi PSBB.
"Dapat kami sampaikan telah terjadi perlambatan di beberapa provinsi terkait PSBB," kata Kepala BNPB sekaligus Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo, Senin (4/5/2020).
Presiden meminta agar perlambatan tidak menjadikan penerapan kebijakan penanganan COVID-19 kendor. Seluruh pihak tetap diminta untuk patuh kepada protokol kesehatan baik social distancing, physical distancing, cuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, dan segala upaya agar tidak terpapar COVID-19.
"Hal itu sebagaimana kebiasaan menyentuh mata, hidung, mulut harus diingatkan jangan sentuh bagian sensitif wajah, harus tahu alasan kenapa enggak cuci tangan, menggunakan masker, ada anggota keluarga yang memiliki mobilitas tinggi," katanya.
Sejumlah daerah yang menerapkan PSBB pun telah memberikan peringatan berupa teguran sebagai sanksi. Sanksi diberikan kepada mereka yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Ia mencontohkan, Pemprov DKI misalnya telah menegur 2.673 pabrik, industri, dan kantor serta menyegel sementara 168 pabrik yang 'bandel'.
Sementara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Riau melakukan langkah hukum bagi pelanggar UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan yakni mereka yang berkumpul dan sesuai ketentuan diperiksa dan diproses masuk ke pengadilan.
“Dan hal ini dapat apresiasi dari Jaksa Agung dalam ratas,” kata Doni.
Hingga Minggu (3/5) siang pemerintah telah melakukan pemeriksaan usapan rongga mulut terhadap 112.965 spesimen dari 83.012 orang. Dari pemeriksaan tersebut 11.192 orang dinyatakan positif COVID-19 sedangkan 71.820 orang dinyatakan negatif.