Kebijakan 'Setengah-Setengah' Tunda Pilkada

| 06 May 2020 13:20
Kebijakan 'Setengah-Setengah' Tunda Pilkada
Gedung KPU (Foto: Angga/era.id)
Jakarta, era.id - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan jadwal pilkada akibat pandemi virus korona baru.

"Perppu ini sekaligus memberi legalitas atas penundaan pilkada serentak secara nasional yang telah diputuskan KPU pada 21 Maret 2020 lalu. Penundaan empat aktivitas tahapan yang dilakukan KPU menjadi absah melalui keberadaan perubahan Pasal 120 ayat (1) dalam Perppu 2/2020 tersebut," ujar Titi kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).

Namun, Titi menilai penundaan Pilkada ke bulan Desember yang muncul pada Pasal 201 A kurang jelas. Pasal tersebut berbunyi 'Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir'.

"Alih-alih memilih waktu yang lebih memadai, misalnya menunda ke 2021, Pemerintah malah menyerahkan skemanya pada kesepakatan triparti KPU, Pemerintah, dan DPR," kata Titi.

Dia mengatakan, jika pemungutan suara dilakukan pada Desember 2020 mendatang, maka KPU harus mulai menyiapkan tahapan paling tidak pada Juni 2020. Artinya akan ada irisan dengan fase penanganan pandemi dan kebijakan PSBB di sejumlah daerah yang belum jelas kapan akan berakhirnya.

Melaksanakan tahapan yang beririsan dengan masa pandemi, memerlukan dukungan dan disiplin ketat pada kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

"Dan hal itu mengandung risiko tersendiri bagi petugas pemilihan, calon peserta pemilihan, maupun masyarakat pemilih. Kami beranggapan hal itu sangat berisiko," tegas Titi.

Pemerintah juga dinilai masih setengah-setengah dalam memberikan kepastian hukum tahapan pilkada. 

"Misalnya verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan, coklit data pemilih, maupun kampanye, yang notabene mestinya sejalan dengan kebijakan jaga jarak untuk pencegahan penyebaran COVID-19," pungkasnya.

Tags : kpu
Rekomendasi