Baru Sembuh, Kebijakan Menhub Bikin Bingung

| 07 May 2020 15:57
Baru Sembuh, Kebijakan Menhub Bikin Bingung
Menhub dan Ketua BNPB (Dok. Instagram)
Jakarta, era.id - Kementerian Perhubungan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sempat silang pendapat terkait aturan transportasi semasa pandemi COVID-19. Kemenhub membuka kembali akses transportasi sehingga dimaknai para warga sudah boleh lagi mudik. 

Sementara Gugus Tugas menegaskan tidak ada perubahan kebijakan terkait mudik dan langsung mengeluarkan Surat Edaran bernomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan CoOVID-19.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai, silang pendapat tersebut bisa terjadi karena kurangnya koordinasi antarinstansi. Apalagi, Menhub Budi Karya Sumadi baru pulih dari virus korona. 

"Nah iya pak Menhub kan baru sembuh, jadi pasti belum 'connect'," ujar Agus kepada wartawan, Kamis (7/5/2020).

Menurut Agus, tidak seharusnya Menhub bikin kebijakan yang akhirnya membuat publik bingung. Apalagi, dalam masa penanganan pandemi korona saat ini, Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 adalah leading sector dalam segala kebijakan yang berkaitan dengan penanganan wabah.

"Ini kan bicara di DPR siang, belum keluar Surat Edaran (SE)-nya. SE baru keluar sore dan itu atas Gugus Tugas bukan atas Kemenhub. Jadi menurut saya enggak pas pak Menhub menyampaikan hal itu karena itu kewenangan tupoksinya Gugus Tugas," kata Agus.

Dalam hal percepatan penanganan virus korona, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memiliki posisi setingkat menteri dan langsung bekerja di bawah presiden. Artinya, Gugus Tugas lah yang bertanggung jawab untuk mengkaji dan merumuskan segala kebijakan yang terkait.

Saat ini dari hasil pemantauannya, terjadi pelonggaran penjagaan di wilayah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun zona merah dan perbatasan wilayahnya.

"Kenapa longgar? karena pemerintah melalui pak Menhub sebelumnya sudah mengatakan akan membuat peraturan yang melonggarkan mudik. Jadi pengawasnya juga 'ngapain gue awasin orang dilonggarin'," papar Agus.

Agus mendesak pemerintah harus tegas membuat sanksi dalam peraturan yang dibuat. Jika tidak, maka akhirnya hanya menimbulkan kebingungan di masyarakat.

"Peraturan diterapkan tanpa sanksi, lupakan. Peraturan kalau banyak kecuali-kecuali bubarkan saja. Ngapain diatur wong banyak kecualinya, bikin bingung semua orang. Peraturan harus tegas," pungkasnya.

 

Tags : mudik
Rekomendasi