Kementerian Luar Negeri Indonesia akan memanggil Duta Besar China Untuk Indonesia Xiao Qian guna meminta penjelasan terkait perlakuan tidak manusiawi dan dugaan perbudakan terhadap anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di tiga kapal ikan China.
"Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kementerian Luar negeri akan memanggil Duta Besar China," kata Kementerian Luar Negeri dalam siaran persnya diterima, Jumat (8/5/2020).
Kementerian Luar Negeri menyatakan pemerintah Indonesia melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, China, dan Korea Selatan, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak buah kapal asal Indonesia bekerja di kapal ikan berbendera China, Long Xin 605 dan Tian Yu 8.
Kedua kapal, yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korea Selatan, membawa 46 awak kapal WNI. Lima belas di antaranya berasal dari kapal Long Xin 629.
-
Afair10 Mar 2024 23:15
Tiga ABK WNI Tewas Tenggelam di Laut Korea Selatan