Kemlu Minta Penjelasan China Soal Isu ABK WNI Diperbudak

| 08 May 2020 10:46
Kemlu Minta Penjelasan China Soal Isu ABK WNI Diperbudak
Menlu Retno Marsudi (Dok. Kemlu)
Jakarta, era.id - Pemerintah Indonesia mengaku memberi perhatian serius terhadap masalah yang dihadapi anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal ikan berbendera China, Long Xin 605 dan Tian Yu 8.

Kementerian Luar Negeri Indonesia akan memanggil Duta Besar China Untuk Indonesia Xiao Qian guna meminta penjelasan terkait perlakuan tidak manusiawi dan dugaan perbudakan terhadap anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di tiga kapal ikan China.

"Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kementerian Luar negeri akan memanggil Duta Besar China," kata Kementerian Luar Negeri dalam siaran persnya diterima, Jumat (8/5/2020).

Kementerian Luar Negeri menyatakan pemerintah Indonesia melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, China, dan Korea Selatan, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak buah kapal asal Indonesia bekerja di kapal ikan berbendera China, Long Xin 605 dan Tian Yu 8.

Kedua kapal, yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korea Selatan, membawa 46 awak kapal WNI. Lima belas di antaranya berasal dari kapal Long Xin 629.

 

KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal atas nama inisial E yang meninggal di rumah sakit Busan karena pneumonia. Sebanyak 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menilai apa yang dialami ABK Indonesia tersebut adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Karena mereka terenggut kebebasannya, bekerja dalam kondisi tidak layak, tidak mendapat hak atas informasi. Hak yang paling dasar pun, yaitu hak atas hidup, terenggut.

Migrant Care juga menilai respon Kementerian Luar Negeri bersifat normatif, tetapi belum menukik pada pokok persoalan apakah sudah ada desakan bagi investigasi pelanggaran hak asasi manusia, juga belum ada pernyataan tegas untuk memastikan pemenuhan hak-hak ABK tersebut.

Mereka mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk bersikap pro aktif memanggil para agen pengerah ABK tersebut untuk meminta pertanggungjawaban korporasi dan apalagi ditemukan pelanggaran hukum harus diteruskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

Tags :
Rekomendasi