Longgarkan PSBB Demi Menekan Angka 'Positif' PHK

| 12 May 2020 11:30
Longgarkan PSBB Demi Menekan Angka 'Positif' PHK
Ilustrasi (Achmad/era.id)
Jakarta, era.id - Pemerintah berencana melonggarkan penerapan PSBB agar para warga berusia produktif di bawah 45 tahun bisa tetap bekerja dan jumlah warga 'positif' terkena PHK bisa dikurangi.

Tim Pakar Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Dr. Beta Yulianita Gitaharie mengatakan sebanyak 130 juta angkatan kerja di usia produktif harus bisa tetap bekerja meski pandemi COVID-19 masih terjadi hingga saat ini.

"Berdasarkan data BPS, angkatan kerja berusia produktif hampir 130 juta (orang), mereka diharapkan masih bisa berkontribusi terhadap perekonomian. Angkatan kerja produktif harus tetap sehat, tetap bisa beraktivitas," kata Beta dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Hal itu disampaikan menyusul rencana pelonggaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo bahwa penduduk usia muda diperbolehkan untuk beraktivitas lebih banyak dalam rangka mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) jadi lebih banyak. Gugus Tugas memaparkan alasan mengapa PSBB harus dilonggarkan.

Menurut Beta, angkatan kerja usia produktif tetap bisa bekerja di sektor usaha yang diperbolehkan dalam peraturan PSBB, yaitu sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, perhotelan, dan sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

"Di bidang itulah mereka yang berusia kurang dari 45 tahun bisa bekerja," kata Beta.

Anggota tim pakar dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia menjelaskan data Kementerian Ketenagakerjaan per 20 April mencatat 'kurva' kenaikan jumlah warga yang kehilangan mata pencarian. Sampai saat ini ada dua juta pekerja yang dirumahkan dan PHK, 62 persen dari sektor formal dan sisanya dari sektor informal atau UMKM dan sektor lainnya.

Sedangkan data yang dikumpulkan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyebutkan angka PHK dan karyawan yang dirumahkan sudah mencapai enam juta pekerja dari sektor formal.

Beta menegaskan bahwa fokus utama dalam penanganan COVID-19 adalah menyelamatkan nyawa dan minimalkan angka kematian. Namun dia juga menerangkan bahwa kegiatan ekonomis sosial masyarakat harus tetap berjalan di tengah pandemi.

"Menurut saya antara kesehatan dan kegiatan ekonomi masyarakat dua-duanya harus tetap berjalan," kata dia.

Tags : psbb
Rekomendasi