Cara Pemerintah Bantu Peserta BPJS Kelas III

| 14 May 2020 13:21
Cara Pemerintah Bantu Peserta BPJS Kelas III
Ilustrasi (Dok. BPJS)
Jakarta, era.id - Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) disebut menunjukkan keberpihakan pemerintah dalam membantu masyarakat miskin agar mendapatkan subsidi pelayanan kesehatan.

"Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja kelas III," ujar  Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2020).

Iqbal memaparkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP atau Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, Rp42.000 untuk kelas III.

Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III.

"Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III," paparnya.

Pemerintah juga dinilainya tetap memerhatikan kondisi finansial para peserta BPJS di tengah pandemi COVID-19 dengan tetap mensubsidi peserta kelas III. Seperti diketahui, iuran untuk peserta kelas III belum mengalami kenaikan tahun ini.

"Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000," katanya.

Selain itu, untuk para peserta JKN-KIS yang menunggak iuran dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.

"Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus," ucapnya.

Tags : bpjs
Rekomendasi