Iuran Naik Demi Memperpanjang 'Napas' BPJS

| 13 May 2020 14:51
Iuran Naik Demi Memperpanjang 'Napas' BPJS
Airlangga Hartarto (Dok. Kemenko Perekonomian)
Jakarta, era.id - Pemerintah menaikkan kembali iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setelah sempat dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan iuran dilakukan demi memperpanjang 'napas' program jaminan layanan kesehatan wajib itu.

"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," ujar Airlangga melalui telekonferensi, Rabu (13/5/2020).

Airlangga menjelaskan, peserta BPJS terbagi menjadi dua yaitu kelompok yang disubsidi dan yang tak disubsidi.

Untuk peserta kelas III, mereka disubsidi oleh pemerintah sehingga iurannya tak naik hingga tahun depan, sedangkan untuk peserta kels I dan II naik mulai Juli nanti karena tak disubsidi.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, nah ini yang tetap diberikan subsidi sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan," pungkasnya.

Infografik (Ilham/era.id)

Alasan mengapa iuran BPJS Kesehatan perlu mengalami kenaikan karena besarnya jumlah utang yang harus dibayarkan kpada sejumlah Rumah Sakit sehingga terjadi defisit keuangan badan pengelola jaminan kesehatan itu.

"Kita sudah menyampaikan ke pemerintah potensi defisit, jika tidak naik, 2020 akan ada kemungkinan defisit sebesar Rp 17,3 triliun, kemudian defisit di tahun 2021 sekitar Rp 12 triliun dan tahun 2023 itu sekitar Rp 1,3 triliun," terang Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan, Budi Mohammad Arief.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah menaikkan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Pasal 34 Ayat 1 dari Perpres tersebut mengatur bahwa pada 2020, peserta mandiri Kelas III membayar iuran sebesar Rp25.500. Pemerintah pusat menambahkan bantuan iuran Rp16.500 untuk setiap peserta mandiri, sehingga total iurannya menjadi Rp42.000.

Untuk peserta mandiri Kelas III yang sebelumnya iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari penduduk yang didaftarkan pemerintah itu, besaran iurannya sebesar Rp25.500.

Besaran iuran Kelas III yang dibayarkan peserta mandiri maupun yang dibayarkan oleh pemerintah daerah akan naik pada 2021 menjadi Rp35.000. Namun, besaran iuran yang dibayarkan pemerintah pusat menjadi Rp7.000, sehingga total iuran peserta mandiri per orang per bulannya tetap Rp42.000.

Pasal 34 Ayat 2 mengatur bahwa iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp51.000. Lalu, Ayat 3 mengatur iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150.000, dari saat ini Rp80.000.

 

Tags : bpjs
Rekomendasi