BPJS Naikan Tarif Diam-Diam dan Disebarkan Melalui SMS

| 02 Jul 2020 17:37
BPJS Naikan Tarif  Diam-Diam dan Disebarkan Melalui SMS
Ilustrasi (era.id)
Jakarta, era.id - Pemerintah mulai 1 Juli kemarin telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Menariknya, BPJS Kesehatan bakal mengirim SMS pengingat kepada para peserta. Isi pesan yang disebarkan itu memberitahukan soal adanya kenaikan dan besaran yang harus dibayarkan peserta sesuai dengan kelasnya.

Harga kenaikan BPJS dari Rp80.000 menjadi Rp150.000 untuk Kelas I, Rp51.000 menjadi Rp100.000 untuk Kelas II, dan dari Rp25.500 menjadi Rp40.000 dengan subsidi sebesar Rp16.500 untuk Kelas III. 

Artinya peserta mandiri Kelas III tetap membayar Rp25.500 sepanjang periode 2020 ini.

Kemudian, pada Januari 2021, peserta Kelas III perlu membayar iuran sebesar Rp35.000 karena subsidinya dikurangi menjadi Rp7.000.

BPJS Kesehatan bakal mengirim SMS pengingat kepada para peserta. Isi pesan SMS yang disebarkan oleh BPJS Kesehatan itu memberitahukan tentang adanya kenaikan dan besaran yang harus dibayarkan peserta sesuai dengan kelasnya.

"Peserta yang terhormat, ingat bayat iuran JKN Mulai 1 Juli 2020 sesuai Perpres 64/2020 iuran kelas 3 Rp 25,5 ribu dengan bantuan Rp 16,5 ribu dari pemerintah, kelas 2 Rp 100 ribu dan kelas 1 Rp 150 ribu," isi pesan SMS tersebut.

Sejumlah peserta BPJS Kesehatan Kelas I dan II menyatakan tidak keberatan iuran jaminan kesehatan tersebut dinaikkan, asalkan pelayanan juga ditingkatkan.

"Yang jadi fokus bukan kenaikannya, tetapi apa peningkatan pelayanan (yang dapat diberikan) untuk masyarakat," kata Fandi, salah satu pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui sambungan telepon, Rabu (1/7).

Peserta mandiri BPJS Kesehatan Kelas II itu mengatakan dirinya tidak keberatan bahwa iuran jaminan kesehatan itu dinaikkan.

Namun, ia menekankan bahwa kenaikan itu tentunya harus diiringi dengan perbaikan layanan yang diharapkan akan semakin baik.

Peningkatan layanan yang ia maksud adalah perbaikan secara keseluruhan, mulai dari pelayanan yang lebih humanis hingga prioritas obat yang diharapkan lebih berkualitas.

"Jadi tidak dibedakan kualitas pelayanan yang bayar tunai dengan yang BPJS, tidak ada antrean, prioritas obat yang berkualitas hingga pelayanan yang lebih humanis," katanya.

Senada dengan Fandi, Yuni, seorang guru swasta sekaligus peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas I, mengatakan dirinya juga tidak keberatan iuran dinaikkan.

Menurut dia, layanan kesehatan yang sejauh ini diberikan oleh BPJS Kesehatan telah banyak membantu dia saat harus menjalani pengobatan yang membutuhkan banyak biaya.

"Karena saat berobat kita tidak lagi dimintai biaya tambahan. Padahal sebenarnya pengobatannya membutuhkan biaya besar. Di situ saya merasa beruntung," kata dia seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan kenaikan iuran di bulan Juli ini ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 yang dibatalkan Mahkamah Agung pada Februari 2020 lalu.

Tags : bpjs
Rekomendasi