Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah (Jateng) baru saja mengungkap peredaran narkotika yang proses pengirimannya dilakukan dari Jakarta menuju Jateng. Padahal yang kita tahu, saat ini sedang ada pemeriksaan penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah.
Kepala BNN Jateng Brigjen Benny Gunawan di Semarang, Selasa, mengatakan pengungkapan itu bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial RS (36) warga Dusun Panjang Wetan, Kota Pekalongan, Jateng. Dari tersangka RS, disita sabu-sabu 200 gram dan ekstasi sebanyak 500 butir.
"Dari pemeriksaan, ternyata narkotika tersebut berasal dari seorang wanita kurir berinisial SH warga Kabupaten Batang, Jateng," kata Benny Gunawan seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/5/2020).
SH merupakan kurir yang bertugas mengambil narkotika tersebut dari Jakarta. Sabu dan ekstasi yang dibawa dari Jakarta, dimasukkan dalam sebuah boneka.
"Sementara agar lolos kembali ke Jateng, pelaku menumpang sebuah mobil boks pengangkut logistik agar lolos dari pemeriksaan petugas," katanya.
Ia mengungkapkan berdasarkan pengembangan kasus, jaringan narkotika tersebut dikendalikan oleh seorang napi penghuni Lapas Pati bernama Widodo. Ketiga tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kepala BNN Jateng Brigjen Benny Gunawan membeberkan barang bukti narkotika di Semarang (ANTARA/ I.C.Senjaya)