"Salat Idulfitri diperbolehkan di lokasi zona hijau," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/5/2020).
Ada 29 kelurahan di Kota Bekasi yang dinyatakan sebagai zona hijau dan bisa menggelar salat Idulfitri. Di antaranya adalah Kelurahan Teluk Pucung, Kelurahan Harapan Jaya, Kelurahan Margamulya, Kelurahan Bintara, Kelurahan Kranji, Kelurahan Bekasi Jaya, Kelurahan Jakamulya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kelurahan Pekayon Jaya, dan Kelurahan Cimuning,
Kemudian, Kelurahan Harapan Mulya, Kelurahan Medan Satria, Kelurahan Jatikarya, Kelurahan Jatiraden, Kelurahan Jatiranggon, Kelurahan Jatibening, Kelurahan Jatibening Baru, Kelurahan Jaticempaka, Kelurahan Jatiwaringin, Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikiwul, Kelurahan Sumur Batu, Kelurahan Jatimekar, dan Kelurahan Jatirasa.
Pria yang akrab disapa Pepen ini menegaskan, saat pelaksanaan salat Idulfitri warga harus menggunakan masker, menjaga jarak saat salat berlangsung, dan tidak bersalaman. Selain itu, pihak DKM dan petugas dari kecamatan serta kelurahan juga harus memastikan tidak boleh ada warga lain di Kelurahan tersebut yang salat di masjid atau musala zona hijau.
"Jadi, salat Idulfitri hanya diperbolehkan untuk warga wilayah kelurahan tersebut," katanya.
Sedangkan untuk warga yang berada di zona merah, kata Rahmat, tetap dianjurkan melaksanakan salat Idulfitri dari rumah. Dia juga meminta masyarakat tidak perlu mengadakan acara halal bihalal ataupun open house.
Menurutnya, di tengah pandemi COVID-19, tradisi silaturahmi ini bisa diganti dengan memanfaatkan teknologi. Tercatat ada 443 kasus positif korona di Bekasi per hari ini.
Selain Bekasi, sejumlah wilayah di Jawa Tengah juga akan tetap melaksanakan kegiatan salat Idulfitri. Salah satunya adalah Kabupaten Karangnyar. Hanya saja, belakangan Bupati Karanganyar Juliyatmono membatalkan pelaksanaan salat Idulfitri yang bertempat di Alun-Alun Karanganyar.
Pembatalan ini dilakukan setelah adanya surat dari Komisi Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah bernomor B/037/HM.02.01-14/V/2020 yang telah diterima oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengaku menyayangkan keputusan kepala daerah itu. Dia menegaskan pemerintah pusat tetap menganjurkan untuk beribadah salat Idulfitri di rumah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menerapkan keputusan tersebut.
"Berdasar surat keputusan Menkes salat Idulfitri yang melibatkan kerumunan massa termasuk kegiatan keagamaan yang tidak dianjurkan," tegasnya saat dihuhungi, Sabtu (23/5).
Terkait kemungkinan adanya sanksi bagi kepala daerah yang mengeluarkan kebijakan tersebut, Muhadjir mengatakan keputusan ada di tangan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
"Coba tanya lebih lanjut kepada Pak Menko Polhukam (soal sanksi)," ucapnya.