Berdasarkan pantauan di lapangan dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, Minggu (24/5/2020), petugas gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan meminta kendaraan yang tidak berkepentingan untuk putar balik ke jalan arteri melewati Gerbang Tol Cikarang Barat.
"Petugas meminta pengendara membuka kaca mobil, kemudian memeriksa setiap kendaraan yang melintas di jalan tersebut," seperti dilansir dari Antara, Minggu (24/5/2020).
Kendaraan yang diperbolehkan melintas di Tol Cikampek hanya kendaraan logistik dan kendaraan darurat seperti kendaraan pengangkut bahan bakar, sembako, dan ambulans. Adapun pengendara yang bisa menunjukan surat untuk penanganan COVID-19 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, diberikan akses melewati tol tersebut.
Petugas menerapkan sistem satu lajur agar kendaaran yang melintas dapat memperlambat laju, sehingga tidak membahayakan petugas yang sedang berjaga.
Petugas menggelar pos pengecekan di beberapa titik selama pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pos ini bertujuan mencegah mobilisasi warga saat mudik Lebaran agar penyebaran pandemi COVID-19 dapat ditangani secara baik.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan warga yang berhasil mudik akan kesulitan memasuki Jakarta. Petugas akan memperketat penyekatan arus kendaraan yang datang.
Petugas akan meminta para pengendara untuk memperlihatkan surat izin keluar atau masuk (SKIM). Apabila pengendara tidak dapat menunjukkan surat itu, maka kendaraan mereka akan diputarbalikkan kembali ke arah timur Jawa.