Ingin Kembali ke Jakarta Pasca Mudik, Catat Syaratnya

| 25 May 2020 22:05
Ingin Kembali ke Jakarta Pasca Mudik, Catat Syaratnya
Petugas gabungan akan menjaga ketat setiap jalur masuk ke Jakarta (Foto: Anto/era.id)
Jakarta, era.id – Lebaran telah usai, ditundanya cuti bersama mau tak mau memaksa orang yang sudah terlanjur mudik harus kembali ke Jakarta. Ini tantangan berat, mengingat ibukota adalah salah satu zona merah dengan kasus positif COVID-19 terbanyak. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat peraturan bagi mobilisasi orang yang hendak kembali ke Jakarta demi menghindari gelombong kedua penyebaran virus korona.

Meski sudah diperingatkan untuk tidak meninggalkan Jakarta, tapi tetap saja ada yang membandel dan tak taat peraturan sehingga memaksakan diri pulang ke kampung halaman. Padahal, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), mereka yang sudah keluar tidak mudah untuk kembali lagi.

Jika menilik Pasal 4 ayat 2b, tertulis bagi orang yang tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jabodetabek tapi ingin masuk ke wilayah Jakarta, maka orang tersebut akan diminta untuk kembali atau dikarantina selama 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

“Jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus 'Pugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi,” demikian bunyi Pasal 4 ayat 2b dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi orang yang datang dari luar dan hendak kembali ke Jakarta tapi memiliki KTP Jabodetabek atau orang asing yang memilki izin tinggal di wilayah Jabodetabek, hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat 3. Sehingga, orang tersebut cukup menunjukan KTP-nya saja, lalu bisa kembali ke alamat tempat tinggalnya.

Lalu bagaimana dengan orang yang bekerja di Jakarta tapi tidak memilki KTP Jabodetabek padahal mereka sudah terlanjur keluar dari ibukota dan harus kembali lagi? Dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tersebut, tercantum sejumlah syarat yang cukup ribet.

Dalam Pasal 7 disebutkan, setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing tak ber-KTP Jabodetabek yang harus meninggalkan Jakarta karena alasan pekerjaan atau keadaan darurat, harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) agar bisa kembali masuk ke Jakarta.

“Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki SIKM selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional,” bunyi Pasal 7 ayat 1.

Nah, cara mendapatkan SIKM pun tidak mudah. Dalam Pasal 7 ayat 2 dan 3, tercantum beberapa syarat untuk bisa memilki SIKM yaitu dengan mengisi formulir yang bisa diunduh di corona.jakarta.go.id dan melengkapi sejumlah syarat.

Bagi yang tidak memilki KTP atau izin tinggal di Jabodetabek, formulir tersebut harus disertai dengan surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Provinsi DKI Jakarta, surat pernyataan sehat bermaterai, memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Provinsi DKI Jakarta, melampirkan surat keterangan kerja yang berada di DKI Jakarta bagi yang melakukan perjalanan dinas, dan bagi pemohon dengan alasan darurat harus melampirkan surat keterangan domisili dari kelurahan tempat tinggal di Jakata.

Sedangkan yang memilki KTP atau izin tinggal di wilayah Jabodetabek, cukup menunjukan KTP atau surat izin tinggalnya dan surat pernyataan sehat bermaterai.

Jika seluruh persyaratan tersebut sudah dilengkapi, maka langkah selanjutnya akan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk kemudian menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-Code.

Dalam Pasal 7 ayat 5 disebutkan, SIKM akan keluar selambat-lambatnya satu hari setelah sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring. Untuk diketahui, satu SIKM hanya berlaku untuk satu orang saja. Sementara untuk anak yang belum memiliki KTP, bisa mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.

Sedangkan berdasarkan Pasal 8 Pergub tersebut, ditegaskan bahwa orang yang nekat kembali ke Jakarta tanpa mengantongi SIKM sudah pasti tidak akan bisa masuk atau harus menjalani karantina selama 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan.

“Dalam hal orang tersebut tidak memiliki SIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan sudah berada di Provinsi DKI Jakarta dikenakan tindakan sebagai berikut: a. diarahkan untuk kembali ketempat asal perjalanannya; atau b. melakukan karantina selama 14 (empat belas) hari ditempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi,” bunyi Pasal 8 ayat 1

“Apabila diperlukan terhadap orang yang berada dalam karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Dinas Kesehatan secara berkala,” bunyi Pasal 8 ayat 2.

Untuk pengawasannya, dalam Pasal 13 disebutkan bahwa pengawasan dan penindakan atas pelanggaran pembatasan kegiatan keluar masuk Provinsi DKI Jakarta akan dilakukan oleh Satpol PP dan didampingi Dinas Perhubungan serta dari unsur TNI dan Polri. Mereka akan ditempatkan di beberapa pos kordinasi sebagai titik pengecekan atau check point yang terletak di akses jalan masuk ke DKI Jakarta baik tol maunpun non tol, terminal bus, stasiun kereta api, bandara, dan pelabuhan.

Tags : covid-19
Rekomendasi