"Yang bersangkutan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/2/2018).
Dia menambahkan, Sandi tidak mangkir dan sudah berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait ketidakhadirannya ini.
"Sudah dikomunikasikan dengan penyidik. Jadi hari ini tidak ada pemeriksaan," ujarnya.
Dua pemeriksaan sebelumnya Kamis (18/1) dan Selasa (30/1) polisi menanyakan kronologi penjualan dan sejarah keterlibatan Sandi di PT Japirex. Salah satu pertanyaan kunci dalam pemeriksaan tersebut adalah status kepemilikan tanah yang diklaim Djoni Hidayat dan PT Japirex.
Penjualan tanah bermula dari keputusan direksi dan komisaris PT Japirex melikuidasi di tahun 2012. PT Japirex dilikuidasi karena usahnya tidak berjalan lancar. PT Japirex menutup usahanya karena kebijakan pemerintah saat itu untuk ekspor rotan berubah-ubah.
Djoni Hidayat adalah satu direktur di PT Japirex sedangkan Andreas Tjahjadi menjabat sebagai direktur utama. Keduanya menjabat di PT Japirex hingga 2009. Sandi sendiri memiliki saham di PT Japirex sebesar 40%. Singkat cerita berdasarkan Akta Nomor 3 Tentang Penyalaan Keputusan Para Pemegang saham Persoran Terbatas PT Japirex tertanggal 11 Februari 2009, PT Japirex dibubarkan dan dibentuk tim likuidasi.
Tim likuidasi dipimpin oleh Andreas Tjahyadi, Effendi sebagai wakilnya, dan Djoni Hidayat. Sedangkan, Sandi tidak masuk dalam tim likuidasi.
Tim likuidasi menjual sebidang tanah aset perusahaan yang terletak di Curug, Tangerang dengan luas sekitar 3 ribu meter persegi pada 2012, yang diklaim milik Djoni Hidayat.