Surat edaran dengan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 itu tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.
Protokol pencegahan penularan Covid-19 itu berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan (area publik).
"Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) dimana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi," kata Menkes Terawan, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).
Berikut adalah panduan bagi para pekerja:
Infografik (Ilham/era.id)
Nantinya, panduan ini akan difokuskan pada wilayah-wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).