Ada Panduan Protokol Kerja di Perkantoran, Bagaimana dengan PSBB?

| 25 May 2020 14:10
Ada Panduan Protokol Kerja di Perkantoran, Bagaimana dengan PSBB?
Ilustrasi pekerja (Foto: Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Langkah pemerintah yang mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 untuk menghadapi new normal dipertanyakan. Dikhawatirkan akan membuat kebanyakan orang melonggarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan kembali membuat kerumunan di publik.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, kebijakan pemerintah yang memberi izin pekerja kembali masuk kantor hanya akan mempersulit memutus rantai penyebaran COVID-19. Apalagi kurva kasus virus korona masih terlihat sangat fluktuatif.

"Konsekuensinya, jalanan akan ramai kembali. Pasar-pasar, mal-mal, industri, perkantoran, dan tempat kerja lainnya dipastikan akan ramai. Saya menilai, ini masih rawan. Apalagi faktanya, virus COVID-19 belum bisa diputus mata rantai penyebarannya," kata Saleh, Senin (25/5/2020).

Selain itu, Saleh juga melihat tidak ada yang baru dalam aturan Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri. Keputusan Menkes tersebut sebenarnya sudah dijalankan juga di banyak perkantoran. Dalam artian, tanpa adanya Keputusan Menkes itu, sudah banyak industri, perusahaan, maupun karyawan yang  mengetahui langkah mitigasi.

Dari lima poin yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tersebut, kata Saleh, sebagian besar sudah dilaksanakan oleh beberapa pemilik perusahaan. Misalnya, pengukuran suhu tubuh ketika masuk kerja. Aktivitas tersebut sudah diterapkan di perkantoran, namun tidak ada jaminan seseorang terdeteksi positif virus corona.

"Sebab, pada faktanya ada orang tanpa gejala (OTG) yang justru positif Corona," ucap Saleh.

Kedua mengenai perusahan tidak menerapkan lembur yang diharapkan untuk jaga jarak. Saleh mengingatkan, justru dengan memperbolehkan orang bekerja jaga jarak sulit dikontrol.

Pada aturan berikutnya, ketentuan lembur itu malah dilonggarkan dengan memungkinkan membagi kerja dalam tiga shift. Aturan itu boleh untuk pekerja berusia di bawah 50 tahun.

Saleh menilai, aturan ini sangat janggal. Sebab faktanya, berdasarkan data yang dirilis oleh gugus tugas, mereka yang positif corona yang berusia di bawah 50 tahun lebih dari 47 persen.

"Artinya, pembedaan usia layak lembur seperti ini sangat tidak tepat," kata dia.

Aturan berikutnya, karyawan diwajibkan memakai masker. Hal ini sudah dilakukan oleh masyarakat saat pandemi. Namun tidak ada jaminan penyebaran virus akan berhenti.

"Ingat kan dulu waktu di awal-awal. Menteri kesehatan malah menyebut bahwa masker hanya bagi orang sakit. Orang sehat tidak perlu. Sekarang, malah semua orang diminta memakai. Kalau begini, rujukannya kan tidak jelas," kata dia.

Saleh menyoroti juga perusahaan yang diminta menyediakan vitamin C. Dia mempertanyakan apakah vitamin C itu bisa sepenuhnya melindungi orang dari virus corona.

Saleh juga mengimbau masyarakat tetap waspada meski pemerintah mengeluarkan panduan bekerja di tengah pandemi tersebut. Menurutnya, ketahanan diri dan keluarga dari corona harus diutamakan.

"Jangan terlalu gembira dengan aturan kemenkes ini. Tetap berhati-hati. Perang melawan korona belum usai. Tidak hanya di negara kita, di negara lain pun sama," pungkasnya.

Rekomendasi