ERA.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengharamkan tindakan viral bapak-bapak di Kota Makassar yang meminum oli ramai-ramai.
"Karena oli itu bukan minuman manusia dan dipastikan ada pengaruh dalam kesehatan, itu hukumnya haram. Artinya, minum oli itu haram karena bukan minuman," kata Sekretaris MUI Sulawesi Selatan, Prof Muammar Bakry, Selasa kemarin.
Menurutnya, oli merupakan bahan penting khusus kendaraan. Namun bila diminum layaknya minuman biasa, maka akan berdampak buruk dan merusak kesehatan sehingga hukumnya haram.
Dalih meminum oli untuk memperkuat stamina itu keliru. Dampak negatifnya, selain merusak kesehatan juga bisa ditiru orang lain untuk melakukan hal yang sama.
"Karena viral jangan sampai ini menjadi pembelajaran yang jelek bahwa minum oli itu boleh. Ini berbahaya."
Selain itu, dalam ajaran agama tidak dianjurkan meminum sesuatu yang sifatnya lebih banyak mudaratnya.
Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Gazali ini kembali menekankan konten tersebut jangan sampai diikuti orang.
Apalagi unggahan di media sosial meminum oli dengan mengenakan pakaian muslim, kata dia, dinilai tidak layak dicontoh.
"Pakaian itu, penampilannya bahwa Islam membolehkan, saya kira itu perbuatan yang tidak manusiawi," tandas Muammar.
Sebelumnya, video meminum oli ramai dikomentari netizen. Ada yang menyebut berbahaya bagi kesehatan, ada pula percaya oli baru dapat meningkatkan stamina pria.