Gelaran Pilkada Serentak di Era New Normal

| 28 May 2020 08:15
Gelaran Pilkada Serentak di Era New Normal
Mendagri Tito Karnavian (Gabriella Thesa/era.id)
Jakarta, era.id - Pilkada Serentak 2020 bakal tetap digelar pada 9 Desember mendatang walaupun nantinya pandemi COVID-19 belum usai. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Kemendagri, KPU, dan Komisi II DPR sepakat Pilkada tetap digelar sesuai jadwal di era kenormalan baru (new normal).

Tito menjamin, Pilkada di era new normal akan tetap mengedepankan protokol kesehatan khususnya pada tahapan pilkada yang berisiko penularan COVID-19.

"Belajar dari pengalaman negara lain dan kemudian bagaimana menyiasatinya, Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan pada Desember tetap kita laksanakan namun protokol kesehatan kita komunikasikan dan koordinasikan," kata Tito dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR secara fisik dan virtual, di Jakarta, Rabu kemarin.

Mantan Kapolri ini telah mengomunikasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 terkait rencana pelaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020.

Menurut dia, Kemenkes dan Gugus Tugas mendukung pilkada dilaksanakan pada tanggal tersebut, namun harus mematuhi protokol kesehatan harus dipatuhi dan disusun dengan mengikutsertakan keduanya. Tapi, pemerintah tak dapat menjamin proses Pilkada akan aman dari COVID-19.

"Kita juga tidak bisa menjamin, mohon maaf tidak ada korban karena COVID, itu kita berusaha maksimal, tapi kita serahkan kepada Allah SWT," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari mengingatkan pemerintah dan penyelenggara Pemilu tak memaksakan melanjutkan tahapan Pilkada 2020 di tengah wabah COVID-19.

Pemerintah, kata Feri seharusnya memikirkan hak warga negara untuk hidup sehat dan dilindungi dari ancaman kematian. Hak tersebut juga perlu lebih dipentingkan daripada hak politik. Sehingga tak perlu memaksakan penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi.

Ditambah, negara dianggap tak memberikan kebijakan menjamin penyelenggaraan Pilkada ini tak membuka ruang tersebarnya COVID-19. Feri tidak melihat sejauh mana negara bertanggung jawab mencegah penyebaran virus tersebut.

"Sehingga bukan tidak mungkin pemaksaan Pemilu di bulan Desember dan tahapnya dimulai pada bulan Juni itu melanggar hak-hak konstitusional warga negara," jelasnya.

 

Rekomendasi