Jangan Gegabah Beri Asimilasi ke Nazaruddin

| 07 Feb 2018 12:57
Jangan Gegabah Beri Asimilasi ke Nazaruddin
Ilustrasi Nazaruddin (era.id)
Jakarta, era.id - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan usul pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat kepada Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, harus diperhitungkan matang. Semua terpidana berhak dapat asimilasi, tapi pemberian bebas bersyarat harus menggunakan ukuran jelas agar tidak muncul kecurigaan.


“Boleh atau tidak, aturan formalnya itu kan dari dua per tiga masa tahanan. Dan yang berkelakuan baik itu kan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat,” kata Refly saat dihubungi era.id, Rabu (7/2/2018).

Menurutnya, asimilasi merupakan salah satu tahapan bagi narapidana untuk menyiapkan diri kembali ke tengah masyarakat. Refly lantas mencontohkan asimilasi yang diberikan pada terpidana kasus pembunuhan berencana, Antasari Azhar, yang menjalani asimilasi di sebuah kantor notaris jelang bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.

Saat itu, Antasari divonis 18 tahun penjara untuk kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Namun, dia juga mengingatkan ada hal lain yang perlu diperhatikan sebelum memberi asimilasi dan pembebasan bersyarat pada Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.


“Lapas harus perhitungkan dan memerhatikan hal-hal yang lebih substanstif. Hal substansif itu adalah, tidak bermaksud mencurigai, rekomendasinya itu genuine atau tidak. Termasuk terhadap perilaku yang bersangkutan. Karena kan jangan sampai kemudian ada governence yang tidak baik atau tidak benar,” ungkapnya.

Selain itu, Refly menyebut status keterlibatan Nazaruddin di kasus lain harus diperhatikan pihak Lapas Sukamiskin. Karena asimilasi tidak bisa diberikan jika Nazaruddin menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus lain.

“Ini kan kasus korupsi yang seharusnya diperlakukan berbeda. harus ada perlakuan-perlakuan yang sedikit berbeda terkait kasus pidana korupsi. Agar memunculkan efek jera,” kata Refly.

Refly berharap Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM tidak gegabah memberikan asimilasi dan pembebasan bersyarat pada Nazaruddin.

“Ini urusan Lapas. KPK kan hanya membawa ke meja hijau saja. Setelah dia sudah berstatus terpidana dan berkekuatan hukum tetap, ada keputusan, hal itu sudah menjadi urusan lapas,” ucapnya.

Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin telah mengusulkan asimilasi untuk Nazaruddin. Permohonan ini dilayangkan lapas ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) secara online beberapa waktu. Namun, Ditjen Pas belum mengeluarkan rekomendasi untuk dilaporkan kepada Menteri Yasonna Laoly terkait usulan tersebut.

(Infografis: Rahmad Bagus/era.id)

Rekomendasi