"Mulai besok kegiatan beribadah bisa dilakukan di masjid, mushola, gereja, vihara, pura, kemudian kelenteng. Semua tempat ibadah sudah bisa mulai dibuka tapi hanya untuk kegiatan rutin," kata Gubernur DKI Anies Baswedan dalam siaran langsungnya di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Anies juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan tubuh meski fasilitas umum sudah dibuka secara bertahap di masa PSBB transisi.
"Mengikuti prinsip-prinsip protokol kesehatan," kata Anies.
Ada tiga prinsip protokol kesehatan yang diterapkan secara umum di tempat-tempat ibadah yaitu pertama, jumlah peserta kegiatan ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
View this post on Instagram
"Jadi kalau biasanya dapat menampung 200 orang, saat ini hanya dapat menampung 100 orang," kata Anies.
Kedua, jarak antar warga di dalam tempat ibadah minimal satu meter antar orang sehingga dipastikan memperkecil kemungkinan untuk berinteraksi terutama bersentuhan secara fisik.
Ketiga, pengurus tempat ibadah harus memastikan sebelum dan sesudah kegiatan ibadah dilakukan seluruh bagian tempat ibadah disemprot menggunakan disinfektan.
"Di luar kegiatan rutin, tidak diperbolehkan (beraktivitas di tempat ibadah). Jadi, hanya dibuka misalnya satu jam sebelum kegiatan ibadah dan segera ditutup satu jam sesudahnya. Ini untuk menghindari potensi penyebaran COVID-19," kata Anies.
PSBB di Jakarta kembali diperpanjang. Namun, berjalan beriringan dengan masa transisi menuju normal baru. Anies tidak menyebutkan kapan waktu dari PSBB transisi berakhir.
Rekomendasi
Nasional12 Oct 2020 11:08PSBB Transisi, Jakarta Masih 'Puasa' Hiburan Malam
Megapolitan10 Sep 2020 18:44Satgas Soal PSBB Total: Jakarta Harus Mundur Satu Langkah
Popular
1Usai Amerika Serikat dan China, Giliran Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Indonesia
22 Nov 2024 07:302 3Apple Ajukan Proposal Baru ke Indonesia, Naikkan Nilai Investasi Jadi Rp1,5 Triliun
22 Nov 2024 08:304 5