Akhir Kasus Prank Sampah Ferdian Paleka

| 05 Jun 2020 08:15
Akhir Kasus Prank Sampah Ferdian Paleka
Ferdian Paleka (Dok. Polrestabes Bandung)
Bandung, era.id - YouTuber Ferdian Paleka dibebaskan dari tahanan Mapolrestabes Bandung setelah laporan kasus video prank sembako sampah dicabut oleh pihak pelapor.

Ferdian Paleka bebas bersama rekannya yang terlibat dalam pembuatan konten YouTube, Aidil Fitrisyah dan Tubagus Fahddinar, Kamis (4/6).

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri bilang, Ferdian CS bebas karena pihak pelapor sekaligus korban prank mencabut laporan. Para korban prank mencabut laporan mereka sejak seminggu lalu.

Pencabutan laporan oleh korban menjadi dasar kepolisian membebaskan Ferdian CS. "Itu yang menjadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Mapolrestabes Bandung.

Pencabutan laporan otomatis membuat kasus video prank tersebut selesai dan tidak akan berlanjut ke persidangan di pengadilan. Pencabutan laporan sendiri menurut Galih merupakan keputusan para pelapor.

Dicabutnya laporan ke kepolisian membuat Ferdian CS lolos dari pasal yang menjerat mereka, yakni pasal 36 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik Undang-undang ITE nomor 11/2008 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, tim gabungan Polrestabes Bandung dan Polda Jabar menangkap Ferdian di kawasan Banten, 8 Mei 2020. Selanjutnya, Ferdian dan rekannya ditetapkan sebagai tersangka pembuat video prank sembako berisi sampah.

Kasus prank tersebut terjadi awal Mei 2020 bertepatan dengan Ramadan. YouTuber berusia 21 tahun tersebut sengaja memberikan bingkisan berisi sampah kepada transgender di kawasan Kiaracondong, Bandung. Dalam video yang viral di media sosial itu dua orang transgender yang tengah mencari nafkah tampak gembira mendapat bantuan di tengah kesulitan ekonomi karena pandemi COVID-19.

Video prank tersebut dinilai negatif dan cenderung merendahkan martabat kemanusiaan. Korban prank kemudian melaporkan kasus ini ke Polrestabes Bandung.

Kini, setelah beberapa pekan mendekam di penjara Mapolrestabes Bandung, Ferdian CS bisa bernapas lega menghirup udara bebas. Di hadapan awak media, Ferdian meminta maaf atas kelakuannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tidak terpujinya.

Tags : youtuber
Rekomendasi