Dia pun merasa cukup menyesali perbuatannya karena dinyatakan sebagai kasus pencemaran nama baik oleh polisi. Usai dibebaskan, ia juga kembali memohon maaf kepada seluruh pihak terutama korban yang merupakan waria.
"Pastinya lebih positif ya (jika buat konten YouTube)," kata Ferdian Paleka di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung, seperti dikutip Antara, Kamis (4/6/2020).
Sejauh ini, ia belum berencana melakukan apapun setelah bebas dari jeruji tahanan. Ia mengatakan hanya berencana untuk beristirahat terlebih dahulu.
Ferdian Paleka dibebaskan dari tahanan oleh Polrestabes Bandung. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
"Istirahat lah, di rumah dulu. Lihat nanti kedepannya (kembali buat konten YouTube)," kata dia.
Ferdian Paleka tampak menggunakan topi dan memakai masker saat keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung. Ferdian ditemani oleh tim kuasa hukum serta disambut orang tuanya.
Ferdian juga mengaku lega bisa terbebas dari kasus yang termasuk ke dalam pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE. Dari dugaan pelanggaran itu, polisi sebelumnya menyatakan Ferdian Paleka dapat terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.
"Lega, senang, campur aduklah pokoknya," kata Ferdian Paleka.
Bebas karena laporannya dicabut
Sementara itu, Pengacara Ferdian Paleka Cs Rohman Hidayat memastikan sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak. Maka dari itu laporan yang diadukan telah dicabut oleh pelapor.
"Tadi juga pihak korban sudah datang, bersalaman, artinya permasalahan ini sudah selesai," kata Rohman.
Dengan demikian, ia memastikan kasus kliennya tersebut telah dinyatakan selesai oleh kepolisian karena sudah adanya perdamaian. "Kasusnya sudah selesai, ada perdamaian dari pihak pelapor dengan tersangka sudah ada perdamaian, proses hukumnya sudah berhenti," kata dia.
Ferdian Paleka (Dok. Polrestabes Bandung)
Senada dengan pengacara, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri juga mengatakan bahwa pembebasan Ferdia bersama kedua rekannya, MA dan TF didasari oleh adanya pencabutan laporan dari pihak pelapor. Ferdian Paleka bersama dua rekannya telah dibebaskan pada Kamis siang (4/6/2020).
"Dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban yang kami terima satu minggu yang lalu, itu menjadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis.
Dengan adanya pencabutan aduan tersebut, Galih mengatakan, proses hukum kasus prank Ferdian Paleka juga dihentikan. Dalam UU ITE Pasal 45 Ayat 3, tersangka dijerat berdasarkan delik aduan.
Menurut dia, jika pelapor mencabut aduan atau laporannya, maka kasus tersebut otomatis bakal dihentikan proses hukumnya. Alhasil Ferdian Paleka dapat menghirup udara bebas setelah kurang dari satu bulan berada di dalam jeruji besi sejak Jumat (8/5).
"Ya, dengan dicabutnya laporan itu, kami hentikan kasusnya," kata dia.