Pimpinan KPK Bantah Tuduhan Kuasa Hukum Novanto

| 10 Nov 2017 12:36
Pimpinan KPK Bantah Tuduhan Kuasa Hukum Novanto
Saut Situmorang, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK (TSATSIA/era.id)
Jakarta, era.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, dilaporkan oleh Sandy Kurniawan. Saut dilaporkan dengan dugaan memalsukan surat dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus korupsi proyek e-KTP.

Menurut Saut, surat pencekalan ke luar negeri atas nama ketua DPR RI Setya Novanto yang dia tanda tangani sudah sesuai prosedur berlaku. Hal itu diungkapkan Saut saat ditemui awak media, Kamis (9/11/2017) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Sudah (sesuai prosedur) dong. Kami egaliternya di sini berjalan. Kemudian, itu kan pimpinan yang lain juga harus setuju. Cuma, waktu itu Pak Agus lagi di luar, jadi saya yang tanda tangan, kan, begitu biasanya," ungkap Saut.

Saut juga memberikan tanggapan mengenai surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang ditujukan untuknya serta Agus Rahardjo dkk.

"Ini kan tulisannya 'dkk.'. Kirain saya 'dkk.' itu ‘dan keluarga’. Rupanya bukan," seloroh Saut.

Saut menjelaskan, terbitnya SPDP tersebut tidak mengganggu koordinasi KPK dengan kepolisian. Saut juga mengatakan siap diperiksapenyidik Bareskrim terkait laporan Sandi yang merupakan anggota tim kuasa hukum Setya Novanto.

"Suatu saat saya diperiksa, saya dengan pak Agus itu sudah proses (koreksi)," ungkap dia.

 

Tags :
Rekomendasi