"Saya mengumumkan 136 kab/kota di zona kuning untuk mempersiapkan aktivitas masyarakat produktif dan aman COVID-19," ujar Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 Doni Monardo di Graha BNPB, Senin (8/6/2020).
136 kabupaten dan kota tersebut, kata Doni, terpilih berdasarkan hasil evaluasi dari tim pakar epidemiologi kesehatan masyarakat, sosial budaya, ekonomi kerakyatan dan keamanan.
Meski demikian, Doni menegaskan bahwa pembukaan daerah menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 tergantung kepada kesiapan daerah dan dukungan masyarakat serta diserahkan sepenuhnya kepada bupati dan wali kota. Selain itu, kebijakan ini akan berhasil apabila seluruh elemen masyarakat menatati protokol kesehatan yang ketat.
"Zona kuning untuk mempersiapkan aktivitas masyarakat produktif dan aman COVID-19. Pembukaan daerah menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 tergantung kepada kesiapan daerah dan dukungan masyarakat serta diserahkan sepenuhnya kepada bupati dan wali kota," tambah Doni.
Adapun 136 kabupaten dan kota zona kuning sebagai berikut :
1. Aceh 9 kabupaten/kota
2. Sumatera Utara 1 kabupaten dan 1 kota
3. Sumatera Selatan 3 kabupaten
4. Sumatera Barat 2 kota
5. Jambi 7 kabupaten/kota
6. Lampung 10 kabupaten/kota
7. Bengkulu 6 kabupaten/kota
8. Riau 10 kabupaten/kota
9. Kepuluan Riau 3 kabupaten/kota
10. Bangka Belitung 3 kabupaten
11. Kalimantan Timur 6 kabupaten/kota
12. Kalimantan Selatan 1 kabupaten
13. Kalimantan Barat 9 kabupaten/kota
14. Kalimantan Tengah 1 kabupaten
15. Jawa Barat 11 kabupaten/kota
16. Jawa Tengah 10 kabupaten/kota
17. Jawa Timur 4 kabupaten/kota
18. DIY 1 kabupaten
19. Nusa Tenggara Timur 6 kabupaten/kota
20. Sulawesi Utara 4 kabupaten
21. Sulawesi Barat 1 kabupaten
22. Sulawesi Tengah 7 kabupaten/kota
23. Sulawesi Selatan 5 kabuopaten/kota
24. Sulawesi Tenggara 3 kabupaten
25. Maluku Utara 4 kabupaten
26. Maluku 5 kabupaten
27. Papua Barat 2 kabupaten
28. Papua 1 kabupaten
Kepala BNPB ini juga menambahkan, saat ini ada 92 Kabupaten/Kota yang berada di zona hijau. Sehingga bila ditotal dengan zona kuning menjadi 288 Kabupaten/Kota yang akan mulai beraktivitas normal dengan syarat dan protokol kesehatan ketat.
Dia mengingatkan, adanya kemungkinan perubahan data dan pembatalan pelaksanaan new normal di daerah-daerah yang saat ini masuk ke dalam zona hijau maupun kuning
"Jika dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus, maka tim gugus tugas kabupaten kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas provinsi dan pusat," pungkasnya.