Penyebab RUU Haluan Ideologi Pancasila Dituding Pro PKI

| 15 Jun 2020 13:13
Penyebab RUU Haluan Ideologi Pancasila Dituding Pro PKI
Ilustrasi (Gabriella Thesa/era.id)
Jakarta, era.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR belakangan mendapat banyak penolakan. RUU usulan DPR ini dituding disusupi paham komunisme.

Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, tudingan tersbeut muncul lantaran TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pelarangan PKI tidak dicantumkan dalam RUU tesebut.

"PPP menangkap di ruang publik bahwa karena tidak dimasukannya TAP MPRS tersebut maka ada yang memaknai bahwa RUU HIP ditunggangi atau dipengaruhi elemen yang berpaham komunis atau kiri," ujar Arsul saat dihubungi, Senin (15/6/2020).

Sementara sikap fraksi PPP terhadap pembahasan RUU HIP sejauh ini masih sama. yakni meminta agar isi RUU HIP dibahas ulang. Dalam hal ini masuknya TAP MPRS XXV / 1966 adalah sebuah keharusan bagi PPP.

Selain itu, PPP juga menginginkan agar RUU HIP ini membatasi diri pada pengaturan pada level UU bagi eksistensi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan tupoksinya.

Karena itu partai berlambang kabah ini ingin menyampaikan beberapa sikap. Pertama, PPP meminta agar materi atau substansi lainnya terkait dengan tafsir atau pemahaman Pancasila tidak perlu diatur dalam UU HIP namanya, karena ini akan menimbulkan kontroversi baru ditengah masyarakat.

"Kedua, substansi tentang penafsiran atau pemahaman Pancasila tersebut tidak tepat dijadikan materi muatan UU, karena ini akan membatasi ruang perkembangan pemikiran Pancasila sebagai sebuah ideologi yang hidup dan berkembang sesuai dengan perkembangan kesadaran berbangsa dan bernegara," papar Arsul.

Terakhir, kata Wakil Ketua MPR ini, seluruh elemen masyarakat, utamanya ormas keagamaan dan para pensiunan TNI/Polri juga didengar aspirasinya. "Tidak hanya dibatasi pada mereka yang masih aktif di pemerintahan," kata Arsul.

Terkait hal tersebut, kata Arsul, PPP meyakini bahwa PDI Perjuangan sebagai fraksi pengusul RUU HIP bersedia mengakomodasi suara-suara di masyarakat.

"Alhamdulillah sebagaimana pernyataan sikap yang disampaikan Sekjen PDIP Pak Hasto maka PDIP setuju soal dimasukannya TAP MPRS di atas dan juga terbuka untuk membahas ulang substansinya nanti pada tahap pembahasan bersama pemerintah," pungkas Arsul.

PDIP sebagai fraksi pengusul RUU HIP juga menerima masukan terkait TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme sebagai konsideran.

Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini sepakat menambahkan larangan komunisme dan radikal masuk ke dalam RUU HIP.

"Demikian halnya penambahan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme, juga setuju untuk ditambahkan," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/6).

PDIP juga berubah pikiran dan setuju menghapus pasal yang mengatur ciri pokok Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila di dalam RUU tersebut. 

"Terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus," sambung Hasto.

Dalam draf RUU HIP pasal 7 ayat (1) berbunyi Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan

prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan. 

Ayat (2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Ayat(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Selain itu, PDIP juga menerima masukan terkait TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme sebagai konsideran.

Dalam perjalanannya, RUU HIP menuai kritik. Sejumlah fraksi tegas menolak karena tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme sebagai konsideran.

Beberapa ormas Islam pun ikut dalam barisan menolak dengan alasan yang sama. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat (12/6) malam mengeluarkan maklumat penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila.

"Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia. Oleh karena itu, patut diusut oleh pihak yang berwajib," ujar MUI dalam maklumat MUI Pusat dan MUI se-provinsi Indonesia.

Sementara PP Muhammadiyah bertekad mengawal RUU tersebut dengan menyiapkan tim 'jihad konstitusi' yang diketuai Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti.

Tags : ketua dpr
Rekomendasi