Anggota DPR RI Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsyi mendesak pimpinan DPR untuk membatalkan pembahasan RUU HIP dan mencabutnya dari Program Legislatif Nasional (Prolegnas). Alasannya, RUU tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Tentunya hal ini harus kita dengarkan dengan baik dan kita respons dengan bijak, karena kita wakil mereka semua. Bahwa ada kenyataannya RUU ini banyak menimbulkan problematika, bukan sekadar perdebatan, namun sudah jadi penolakan," ujar Aboe, Kamis (18/6/2020).
Aboe mengatakan, sebagai wakil rakyat seharusnya bisa mendengar suara publik. Apalagi RUU HIP ini sudah mendapat penolakan keras dari tiga ormas Islam besar di Indonesia, ditambah pemerintah sudah mengeluarkan sikap untuk menunda pembahasan RUU tersebut.
Menurutnya, DPR RI harusnya fokus saja membantu pemerintah dalam menghadapi percepatan penanganan pandemi COVID-19 yang masih belum diketahui kapan berakhirnya.
"Lembaga legislatif harus sensitif terhadap aspirasi publik, alangkah lebih baik jika kita batalkan saja rancangan undang-undang ini. Kita sampaikan kepada publik bahwa RUU ini akan di-drop. Tentu ini akan buat masyarakat tenang dan akan berdampak baik pada imunitas masyarakat kita dalam menghadapi COVID-19 ini," tegas Aboe.
Pernyataan tersebut langsung direspon oleh Anggota DPR RI Fraksi PDIP Aria Bima. Dia merasa aneh ketika RUU HIP dipermasalahkan oleh beberapa fraksi setelah munculnya polemik di tengah masyarakat.
Menurutnya, tak ada satu pun fraksi yang menolak ataupun memberikan catatan agar RUU HIP tidak dibawa ke Rapat Paripurna yang terdahulu saat pengambilan keputusan di Baleg. Sehingga, menurut Aria, RUU tersebut praktis menjadi inisiatif DPR yang secara teknis juga berasal dari fraksi-fraksi yang ada.
"Tapi seolah-olah kemudian di publik lepas tangan begitu saja dengan menyalahkan beberapa orang atau bebrapa partai saja, ini yang saya sangat sayangkan, jangan bagitu kalau itu sudah inisiatif DPR," kata Aria.
Oleh karenanya, Aria meminta agar proses lanjutan dari RUU HIP dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Saya mohon kepada pimpinan untuk mengembalikan pada proses jalannya persidangan bagaimana undang-undang itu perlu dimatangkan kembali," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR itu.
Menengahi silang pendapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin bilang, sesuai tatib yang berlaku, antar anggota tidak diperkenankan menanggapi pandangan anggota lain. Dia menyarankan agar perdebatan tersebut diselesaikan di forum alat kelengkapan dewan sesuai teknis yang berlaku.
Sementara menanggapi soal polemik RUU HIP, pembahasan RUU HIP akan dikembalikan ke Baleg.
"Jadi berdasarkan hal tersebut kami kembalikan kepada badan legislasi yg akan melakukan harmonisasi secara mekanisme dan tata tertib berlaku," pungkas Aziz.
Diketahui, pemerintah memutuskan untuk menunda membahas RUU HIP. Pemerintah pun meminta DPR untuk lebih dulu menyerap aspirasi masyarakat tentang RUU yang menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat itu.