Bantu Masyarakat Hindari COVID-19, Kominfo Hadirkan Layanan Telemedicine

| 24 Jun 2020 19:29
Bantu Masyarakat Hindari COVID-19, Kominfo Hadirkan Layanan Telemedicine
Ilustrasi apliasi pencehan CVID-19 (Unsplash)
Jakarta, era.id - Dalam rangka memfasilitasi masyarakat untuk menghadapi kenormalan baru (new normal), Menteri Komunikasi dan Informatika telah menetapkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 253 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum untuk melacak persebaran COVID-19 di berbagai daerah di Indonesia. Lewat layanan telemedicine masyarakat bisa tetap terhubung dengan dokter secara daring sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, SH, MH, FCBARB menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 dan Nomor 8 Tahun 2020 masyarakat diimbau untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi di smartphone-nya apabila melakukan perjalanan antar wilayah dan mulai beraktivitas serta bekerja kembali pada masa adaptasi kebiasaan baru.

"Dengan demikian, mereka dapat selalu mengakses informasi yang akurat mengenai pergerakan para PDP dan ODP, dengan catatan pengguna serta data identitas dan nomor telepon yang benar. Apabila merasakan gejala seperti influenza, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan dokter di sehingga risiko penyakit bisa kita antisipasi lebih dini," ungkap Ahmad M. Ramli dkutip dari siaran resmi Halodoc.

Dalam kesempatan yang sama, CEO Halodoc, Jonathan Sudharta mengatakan, hadirnya akses layanan telemedicine Halodoc di aplikasi PeduliLindungi menjadi langkah awal untuk memperkuat ekosistem penanganan COVID-19 yang lebih komprehensif di Indonesia. Dengan layanan telemedicine, masyarakat juga bisa mengurangi kunjungan ke fasilitas layanan kesehatan apabila tidak dalam kondisi darurat. Melalui kolaborasi ini kami berharap semakin banyak lagi masyarakat yang dapat memanfaatkan teknologi telemedicine untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

"Beberapa fitur baru dalam aplikasi PeduliLindungi, beberapa diantaranya adalah fitur e-sertifikat, Sistem Pemosisi Global (Global Positioning System/ GPS), digital diary, dan kerja sama dengan platform lain yang semakin memudahkan masyarakat beraktivitas dengan tetap mencegah penularan COVID-19. Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga telah diintegrasikan dengan sistem yang dikelola oleh Gugus Tugas dan Badan Siber dan Sandi Negara. Keputusan Menteri ini mengubah Keputusan Menteri sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 Tahun 2020," ujarnya.

Dengan kemampuan tracing, tracking, dan fencing, aplikasi ini menjalankan dua fungsi utama, yaitu fungsi surveillance atau pengawasan untuk pemerintah dengan mendeteksi pergerakan orang-orang yang terpapar COVID-19 selama 14 hari kebelakang. Kedua, aplikasi juga terhubung dengan berbagai operator selular. Sehingga, hasil tracking dan tracing aplikasi ini dapat memberikan peringatan kepada nomor pengguna yang berjarak 2 - 5 meter dari orang yang didiagnosa PDP dan ODP untuk segera menjalankan protokol kesehatan COVID-19 melalui layanan konsultasi dokter.

Rekomendasi