RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dicopot dari Prolegnas Prioritas 2020

| 30 Jun 2020 23:45
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dicopot dari Prolegnas Prioritas 2020
Ilustrasi (Unsplash/@fairytailphotography)
Jakarta, era.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta Komisi VIII untuk megeluran Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. RUU PKS merupakan RUU carry over dari periode sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat koordinasi dengan seluruh komisi untuk membicarakan tentang evaluasi Prolegnas Prioritas 2020 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

"Dari pimpinan Komisi VIII kami telah meminta surat untuk dikeluarkan dari daftar Prolegnas (Prioritas 2020) yaitu RUU Kekerasan Seksual," ujar Supratman.

Supratman mengatakan, akan sangat berterima kasih jika RUU PKS bisa dikeluarkan dari daftar Program Prioritas 2020. Sebab, kata dia, hal tersebut bisa mengurangi beban Prolegnas Prioritas 2020 yang akan berakhir di bulan Oktober 2020

Dia menambahkan, saat ini ada 50 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, sekitar 30 RUU jadi usulan DPR, dan baru satu RUU yang diselesaikan yaitu RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Kami terima kasih kalau itu (RUU PKS) bisa dikeluarkan, sehingga bisa mengurangi beban Prolegnas kita," kata Supratman.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang mengatakan akan menarik RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020. Alasannya, pembahasan RUU itu tersebut masih berjalan alot.

Dia juga mengaku sudah berkirim surat kepada Baleg DPR RI untuk mencabut RUU PKS.

"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena pembahasannya agak sulit, kami menarik (dari Prolegnas Prioritas 2020)," ucap Marwan.

Setelah mendengar keputusan Komisi VIII, Supratman mengatakan langkah selanjutnya adalah membicarakan hal tersebut kepada pemerintah dan secara resmi sudah dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020.

"Jadi kita akan bicarakan dengan pemerintah tentang RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual ditarik Komisi VIII untuk dikeluarkan dari Prolegnas," kata Supratman.

Mesikpun RUU PKS dikeluarkan, Marwan menambahkan, Komisi VIII DPR RI mengusulkan agar RUU tentang Penanggulangan Bencana bisa tetap dilanjutkan. Selaian itu, ada satu tambahan usulan RUU dari Komisi VIII yaitu RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

"Karena RUU bencana sudah berjalan, perkiraan teman-teman (Komisi VIII) RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia masih bisa kita kerjakan," pungkas Marwan.

Rekomendasi