Beberapa Alasan Dikeluarkannya RUU PKS dari Prolegnas 2020

| 01 Jul 2020 21:48
Beberapa Alasan Dikeluarkannya RUU PKS dari Prolegnas 2020
Ilustrasi gedung DPR
Jakarta, era.id - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang diusulkan, berakhir ditarik dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. RUU itu disebut sulit dibahas.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menjelaskan hambatan RUU PKS ini hanya masalah waktu, karena pandemi COVID-19.

"Periode (ini) belum (dibahas), karena kita langsung kena bencana pendemi COVID-19," ujar Marwan saat dihubungi era.id, Rabu (1/7/2020).

Pembahasan RUU di Prolegnas Prioritas 2020 juga pendek, hanya sampai bulan Oktober saja. Setelah itu, langsung sudah mulai usulan RUU untuk Prolegnas Prioritas 2021.

"Di tengah suasana pandemi covid-19 tak cukup waktu kita membahasnya, maka kita tarik dan tempatkan di (Prolegnas) Prioritas 2021," imbuh Marwan.

Alasan lainnya, kata politikus PKB ini, sejak periode lalu pembahasan RUU PKS memang sudah terbentur masalah judul, definisi, dan aturan pemidanaannya.

Ditambah lagi RUU PKS belum dimulai pembahasannya, sehingga pimpinan Komisi VIII DPR RI belum mendengar pandangan dari fraksi-fraksi yang ada di komisi sosial itu.

"Belum dimulai pembahasannya, karena baru saja kita mulai rapat-rapat, jadi belum lihat pandangan para anggota. Kalau periode lalu, iya (berdebat), judul dan defenisi," papar Marwan.

Meski dicopot dari daftar Prolegnas Prioritas 2020, RUU PKS akan dimasukan kembali di Prolegnas Prioritas 2021. Marwan juga menjanjikan Komisi VIII akan mencicil pembahasan RUU tersebut.

Dia juga mengatakan, fraksinya akan melobi fraksi lainnya, khususnya fraksi yang keberatan dengan keberadaan RUU PKS. Hal ini diupayakan agar RUU PKS tidak dikeluarkan lagi dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.

"Iya akan mulai dibahas setelah masuk Prolegnas Prioritas 2021. (Fraksi PKB) dari kemarin kan begitu (lobi-lobi)," ucap Marwan.

Sementara Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menilai keputusan mencabut RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020 dengan alasan sulit terbilang rasional.

"RUU PKS ini menuai polemik di masyarakat, kemudian di kaum perempuan juga, dan ini kan sudah sangat panjang polemik ini," ujar Dasco kepada wartawan, Rabu (1/7).

Namun, ia meminta agar publik menunggu keputusan resmi dari legislatif dan eksekutif. Jika dari DPR dan pemerintah menyetujui, maka RUU PKS akan resmi dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020.

"Soal pencabutan RUU, Badan Legislatif akan merapatkan dengan pemerintah untuk membicarakan hal ini. Apabila hal ini disepakati, maka Baleg melalui mekanisme akan mencabut, kemudian nanti akan dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021," paparnya.

Soal usulan RUU PKS dikeluarkan dari daftar Prolegnas Priorotas 2020 disampaikan saat pimpinan Komisi VIII rapat koordinasi evaluasi prolegnas bersama Badan Legislasi DPR RI, Selasa (1/7/2020). RUU PKS sendiri merupakan RUU carry over atau kelanjutan dari periode sebelumnya.

Tags : ketua dpr
Rekomendasi