ERA.id - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna hari ini, Selasa (23/3/2021).
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut masuknya RUU PKS ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 menjadi butki keberpihakan parlemen terhadap perempuan dan korban kekerasan seksual.
"Masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, ini memperlihatkan betapa DPR juga menyerap aspirasi kelompok sipil perempuan yang ingin mendapatkan perlindungan dari negara terhadap kejahatan kekerasan seksual," kata Puan dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).
RUU ini disebut akan menjadi payung hukum yang memberi perlindungan di tengah maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Berdasarkan data Komnas Perempuan, pada tahun 2019 telah terjadi 432.471 kasus kekerasan seksual selama 2019. Korban kekerasan seksual banyak dari kalangan anak, misalnya pada 2019, jumlah anak yang menjadi korban kekerasan seksual mencapai 2.341 orang.
Komnas Perempuan juga menyampaikan kasus kekerasan seksual naik 792 persen selama 12 tahun terakhir dan sebanyak 3 perempuan Indonesia alami kekerasan seksual dalam setiap 2 jam.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa siang disetujui 33 RUU masuk dalam Prolegnas 2021 dan 246 RUU Prolegnas 2020-2024. Dari 33 RUU tersebut, RUU PKS masuk di dalamnya.