Jadwal Pencairan Resmi Subsidi Gaji Gelombang 2, Valid No Debat

| 05 Nov 2020 10:20
Jadwal Pencairan Resmi Subsidi Gaji Gelombang 2, Valid No Debat
Menaker ida Fauziah (Dok. Kemnaker)

ERA.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyampaikan jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji gelombang 2 akan dilakukan awal November. 

“Dengan subsidi upah ini, saya mendengar kesaksian beliau untuk menambah kebutuhan sehari-hari. Insya Allah, semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi, dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua", ungkap Ida Fauziyah seperti dikutip dari laman resmi Kemnaker Rabu (5/11/2020).

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan jika dana BLT BPJS gelombang 2 akan dicairkan awal November atau setelah evaluasi penyaluran gelombang 1 selesai.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," ujarnya.

Oleh karena itu, bagi calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 namun hingga kini belum menerima dana tersebut bisa jadi ada beberapa kendala atau penyebab, sehingga calon penerima harus segera memastikannya.

Calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 juga harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh Permenaker.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Selain itu pekerja juga bisa mengecek daftar penerima subsidi gaji di link yang sudah disiapkan, salah satunya melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. berikut beberapa cara yang bisa digunakan :

1. https://bsu.kemnaker.go.id

2. https://kemnaker.go.id

3. Login melalui BPJSTK Mobile

4. Login melalui Website Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

5. Melalui SMS

Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757.

Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

6. Melalui WhatsApp

Selain melaui web dan SMS Anda dapat mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 08119115910 atau 08551500910.

Tags : subsidi gaji
Rekomendasi