Amarah Fredrich Si Penyuka Kemewahan

| 09 Feb 2018 09:02
Amarah Fredrich Si Penyuka Kemewahan
Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/2/2018). (Agatha Danastri/era.id)
Jakarta, era.id - Fredrich Yunadi, terdakwa obstruction of justice atas kasus megakorupsi e-KTP, bersuara keras dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Kamis (8/2/2018). Dia begitu semangat membantah dakwaan jaksa KPK soal perintangan penyidikan terhadap Setya Novanto. Suaranya nyaring bak nada forte.

Pukul 10.03 WIB, Fredrich memasuki ruang sidang. Sorot matanya tajam. Hal ini jelas kontras dengan mantan kliennya, Setya Novanto, yang sejak sidang pertama lebih banyak diam. 

“Siap, sudah saya siapkan semuanya,” tutur Fredrich.


Fredrich sudah memainkan nada forte sebelum sidang dimulai. Dia memaki jaksa-jaksa KPK yang dinilai tidak bermoral saat menangkapnya pada 13 Januari 2018. Menurut Fredrich, jaksa KPK tidak bernyali karena mendatanginya malam-malam dan bergerombol.

“Ini luar biasa biadab namanya. Ini adalah oknum-oknum jaksa mendatangi rumah saya. Nih, saya kasih lihat mereka datang gerombol delapan orang. Seperti teroris tahu enggak. Jadi mereka ini dididik teroris. Sejak kapan KPK berani datang sendiri? Mereka ini pasti datang gerombol,” serunya sambil menunjukkan bukti-bukti foto rekaman kamera CCTV di rumahnya.

Dalam sidang perdananya itu, jaksa membacakan surat dakwaan yang mengungkap rekayasa kecelakaan Novanto dan melibatkan dokter Bimanesh Sutarjo di RS Permata Hijau, Jakarta. Fredrich sempat terdiam selama jaksa membacakan dakwaan, dan sesekali terlihat ikut membaca surat dakwaan untuknya.

Setelah jaksa selesai membacakan dakwaan, Fredrich bersuara dengan nada tinggi. Dia keberatan atas dakwaan jaksa dan menyebut surat dakwaan itu palsu sambil memaki, mengangkat surat, dan sesekali memandang jaksa di arah kirinya.


“Surat dakwaan itu palsu, rekayasa! Sekarang juga saya akan ajukan apa yang namanya eksepsi. Saya juga siapkan eksepsi,” serunya.

Hakim ketua Zaifudin Zudhri terlihat bingung dengan jawaban Fredrich. Dia bertanya apakah Fredrich sudah mengerti dengan pembacaan dakwaan, namun Fredrich justru menjawab surat dakwaan itu palsu. Kembali hakim bertanya, apakah terdakwa mengerti, Fredrich rupanya masih kukuh bahwa surat itu palsu.

“Saya mengerti meskipun itu palsu!” ucapnya ketus.

Sapriyanto Refa, kuasa hukum Fredrich, nampak bingung ketika kliennya mengatakan akan mengajukan eksepsi saat itu juga. Fredrich meminta hari ini, Refa meminta pekan depan. Keduanya akhirnya dipersilakan berunding selama dua menit. Fredrich terlihat emosi dengan banyaknya gerakan tangan yang dia lakukan selama berunding. Refa terlihat berusaha menenangkan kliennya tersebut.

“Setelah kami melakukan perundingan, meskipun saya sangat sangat ingin menelanjangi penipuan yang dilakukan oleh para jaksa, sesuai dengan permintaan pengacara, saya siap (minggu depan),” ucap si penyuka kemewahan tersebut.

Sidang dakwaan itu berakhir setelah 35 menit, dan diputuskan dilanjutkan Kamis (15/2/2018). Di luar persidangan, Fredrich kembali memaki KPK. Dia bahkan sempat membentak polisi yang mendorongnya supaya tidak terlalu lama berbicara di hadapan media.

“Ini jaksa penuntut umum KPK tukang tipu, mereka ini memang anak-anak muda kemarin sore yang kerjaannya bikin skenario!” kecamnya.

Fredrich lalu menyatakan mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilannya Senin lalu gagal dilaksanakan karena KPK sebagai pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.


“Kemarin sudah saya cabut. Percuma saya lanjutkan karena ini hanya sandiwara. Sudah saya cabut karena KPK dari dulu mainnya cuma begitu. Memaksakan supaya pokok perkaranya masuk ke sidang, karena KPK enggak punya nyali,” ujarnya sambil menunjuk-nunjuk.
 

Rekomendasi