Pengumuman pembayaran itu dirilis di laman resmi Pemerintah Norwegia pada Jumat (3/7).
Insentif itu merupakan pembayaran berbasis hasil sebagaimana isi kerja sama Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+), kata Kedutaan Besar Republik Indonesia di Oslo lewat pernyataan tertulis yang diterima, Minggu (5/7/2020).
Terkait pembayaran itu, Duta Besar Indonesia untuk Norwegia Todung Mulya Lubis, dalam pernyataan yang sama, mengapresiasi dukungan Pemerintah Norwegia kepada upaya penurunan emisi karbon di Indonesia.
"Kami menyambut baik pengumuman pembayaran berbasis hasil yang telah disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Iklim Norwegia, Sveinung Rotevatn," kata Dubes Todung, seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan Indonesia dan Norwegia telah menjalani kerja sama di sektor lingkungan hidup dalam 10 tahun terakhir.
Dubes Todung menyebut ia telah menemui Menteri Rotevatn pada 17 Juni 2020 dan Pemerintah Norwegia menyampaikan Indonesia merupakan mitra penting dalam upaya memperlambat dampak perubahan iklim dan menurunkan kadar gas rumah kaca yang berpengaruh terhadap pemanasan global.
"Kita harapkan agar kerja sama ini terus berlanjut dan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang," sebut Dubes Todung.
Lewat kerja sama REDD+, Pemerintah Norwegia pada 2010 mengalokasikan dana total enam miliar Krona Norwegia atau sekitar Rp9,2 triliun kepada Pemerintah Indonesia jika berhasil menurunkan kadar gas buang karbon.
Pemerintah Norwegia akan membayarkan Rp812,86 miliar pada tahun ini karena hasil verifikasi pihak ketiga menunjukkan Indonesia berhasil menurunkan emisi sebesar 11,2 juta ton Ekuivalen Karbon Dioksida (CO2eq) selama 2016-2017. Saat ini, harga pasar karbon dunia sebesar Rp72.000 per ton.
Angka 11,2 juta ton CO2eq diperoleh setelah verifikator mengurangi 35 persen dari keseluruhan emisi yang berhasil dikurangi Indonesia, yaitu 17 juta ton CO2. Pengurangan itu dilakukan sebagai kompensasi terhadap beberapa risiko dan ketidakpastian situasi iklim saat penghitungan.
Menurut Pemerintah Norwegia, lewat laman resminya, 17 juta ton emisi karbon yang berhasil dikurangi Indonesia selama 2016-2017 setara dengan sepertiga dari gas buang karbon yang dihasilkan Norwegia selama satu tahun.
Dana Rp812,86 miliar yang akan diterima Pemerintah Indonesia akan disalurkan ke Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), lembaga yang terbentuk pada 2019 dan efektif beroperasi sejak Januari 2020.
Lewat laman resminya, Pemerintah Norwegia menyebut pencapaian Indonesia itu mendukung pengendalian dampak perubahan iklim dan pemanasan global.
Dengan demikian, Pemerintah Norwegia menyampaikan pihaknya berkomitmen membayar hasil penurunan emisi Indonesia pada tahun-tahun berikutnya.