Blak-blakan Lurah dan Dirjen Dukcapil Soal KTP Sehari jadi Joko Tjandra

| 07 Jul 2020 14:44
Blak-blakan Lurah dan Dirjen Dukcapil Soal KTP Sehari jadi Joko Tjandra
Djoko Tjandra (twitter)
Jakarta, era.id - KTP elektronik, Joko Tjandra alias Djoko Tjandra terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali yang terbit secepat 'kilat' membuat heboh. Pasalnya, Joko yang sempat menjadi buron dituding sangat dipermudah mengurus KTP.

Akibat hal ini, muncul lagi tudingan-tudingan pada oknum yang dianggap memberi 'karpet merah' untuk mempermudah proses pembuatan KTP Djoko. Asep Subhan, Lurah Grogol Selatan dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah menjadi yang "tertuduh". 

Pada 3 Juni 2020, Asep dihubungi pengacara Djoko bernama Anita.

"Pengacaranya menanyakan apakah KTP Pak Djoko masih tercatat di Kelurahan Grogol," kata Asep dikutip dari Antara Senin (6/7/2020).

Asep meminta dan mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) Djoko dalam sistem kependudukan di Kelurahan Grogol Selatan. Ternyata Djoko masih tercatat sebagai warga Grogol Selatan. 

KTP Djoko juga belum elektronik (KTP-el). Karena itu, untuk pencetakan, harus melalui perekaman KTP yang harus dihadiri Djoko langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kelurahannya.

"Saya hanya mengarahkan setiap warga yang mengurus KTP langsung saja ke PTSP," kata Asep.

Saat itu, sistem tak mencatat status Djoko yang menjadi buronan Kejaksaan Agung. Bila diketahui sebagai buron, ia pastikan KTP-el Djoko tak akan terbit.

Djoko bersama pengacaranya pun datang ke PTSP Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020. Dirjen Dukcapil, Zudan menyebutkan data base Dukcapil merekam KTP-el Djoko pada pukul 07.27 WIB. Lalu pencetakan dilakukan pada pukul 08.46 WIB.

"Sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih 1 jam 19 menit untuk pembuatan E-KTP tersebut. Saat ini sudah banyak sekali pembuatan KTP-el yang sudah bisa selesai kurang dari 1 jam," kata Zudan melalui keterangan tertulisnya pada wartawan, Selasa (7/7/2020).

Satuan Pelaksana Kependudukan dan Catatam Sipil Kelurahan Grogol Selatan pun menerbitkan KTP-el untuk mendaftar permohonan Peninjauan Kembali (Djoko).

Zudan pun mengklaim saat ini kendala pembuatan KTP-el sudah tertangani. Sehingga prosesnya memang lebih cepat dibandingkan masa lalu.

"Ada dua sebab mengapa pembuatan KTP-el pada waktu yang lalu lama yaitu karena kekurangan blanko KTP-el dan sistem mati," kata Zudan.

Ia menjelaskan pada Desember 2016 sampai Juni 2017, sistem pembuatan KTP-el mati. Akibatnya, KTP-el tak bisa dicetak. 

"Saat ini blanko KTP-el sudah tersedia cukup karena Menteri Keuangan sudah menambah pembelian 25 juta keping. Sehingga tahun 2020 tidak ada lagi masalah blanko," kata Zudan.

Tags : djoko tjandra
Rekomendasi