Kemenkes: Anggaran Insentif Nakes Jadi Rp1,9 Triliun

| 09 Jul 2020 09:42
Kemenkes: Anggaran Insentif Nakes Jadi Rp1,9 Triliun
Ilustrasi tenaga kesehatan (Dok. LIPI)
Jakarta, era.id - Insentif Tenaga Kesehatan yang menangani COVID-19 naik mencapai Rp1,9 triiun. Kementerian kesehatan menganggarkannya untuk fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan pusat.

"Dari jumlah tersebut, sampai 8 Juli sebanyak Rp284,5 miliar telah tersalurkan kepada 94.057 tenaga kesehatan," kata Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri dikutip dari Antaranews, Kamis (9/7/2020).

Ia menambahkan total anggaran santunan kematian sebesar Rp60 miliar. Anggaran yang sudah terserap sebanyak Rp9,6 miliar untuk 32 tenaga kesehatan yang gugur.

Terkait hal ini, Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka mengatakan Kementerian Keuangan sudah menyalurkan insentif tenaga kesehatan penanganan COVID-19 sebesar Rp58,3 miliar untuk 15.435 tenaga kesehatan di daerah.

"Setelah kita salur, diverifikasi langsung olh dinkes daerah, setelah verifikasi selesai, bisa langsung meminta ke BPKAD, jadi kita siapkan dulu uangnya Rp1,3 triliun," kata Putut.

Baca juga: Dana Stimulus Pandemi AS Justru Disantap Perusahaan Besar

Terkait dengan tersendatnya penyaluran insentif ini, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19. Trisa menjelaskan aturan itu menyederhanakan alur verifikasi insentif tenaga kesehatan. Sehingga proses verifikasi dilakukan di daerah untuk diajukan ke kementerian keuangan.

"Mudah-mudahan ini akan mempercepat proses dan prosedurnya. Kemenkeu sudah melakukan upaya strategis untuk mendistribusikan anggarannya, tidak jauh-jauh dari penerimanya," kata Trisa.

Tags : covid-19
Rekomendasi